Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
WAKIL Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Darmawan Prasodjo, mengakui tantangan utama pengembangan mobil listrik ialah harga yang relatif mahal.
Dia menekankan urgensi penerbitan aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) tentang harga mobil listrik, agar bisa bersaing di pasar. Saat ini, pemerintah baru mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, yang bertujuan mempercepat proses pengalihan mobil berbahan bakar energi fosil menjadi mobil listrik.
“Tantangannya saat ini belum ada insentif. Sehingga saat ini beli motor listrik masih mahal,” ujar Darmawan pewarta di Kementerian BUMN, Jumat (17/1).
Untuk mengatasi tantangan ini, lanjut dia, diperlukan permen yang menyajikan panduan teknis untuk mempercepat ekosistem mobil listrik, termasuk ketentuan harga mobil. Dia mengungkapkan pembahasan draf mobil listrik turut memastikan aspek keekonomian penggunaan mobil listrik. Perlu ada pengaturan harga mobil listrik atau motor listrik, yang sama besar dengan mobil atau motor berbahan bakar minyak.
Baca juga: 2030, Indonesia Pemain Utama Industri Mobil Listrik
“Oleh karena itu, ada perpres mobil listrik. Nanti kita pastikan secara keekonomian akan pindah ke mobil lsitrik, kalau harga sama atau lebih mahal dikit. Dalam bentuk permen tentu saja dengan harga murah itu masyarakat otomatis akan memilih,” paparnya.
Darmawan memandang dengan menggunakan mobil listrik, Indonesia bisa mencapai kemandirian energi. Pasalnya, mayoritas mobil memanfaatkan bensin sebagai bahan bakar yang diimpor. Implikasi impor bahan bakar minyak (BBM) memengaruhi perekonomian domestik. Apabila menggunakan mobil listrik, energi yang digunakan berasal dari batu bara, gas domestik, energi terbarukan (renewable energy), hingga energi hydro.
“Kalau mobil berbasis bensin atau diesel itu impor. Ini berdampak pada ekonomi nasional. Mobil bensin masih berbasis impor. Kalau mobil listrik dari batubara (produksi dalam negeri), dari gas domestik, renewable energy, hydro energy. Dan energi berbasis energi ini sudah ada, tinggal dimanfaatkan,” tandasnya.(OL-12)
Salah satu penerima manfaat, Agus, warga Bima, mengungkapkan kegembiraannya setelah rumahnya teraliri listrik,
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
PEMERINTAH membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk Juni-Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved