Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SUASANA di Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau kini bernama BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi berbeda dari hari kerja biasanya. Pasalnya pada hari ini atau Kamis (5/12) bertepatan dengan tanggal 5 Desember 2019 yang merupakan Hari Ulang Tahun ke-42 BPJS Ketenagakerjaan (TK) atau BP Jamsostek.
Bertepatan dengan HUT ke-42 BPJS TK, para peserta BP Jamsostek yang tengah berada dan melakukan pengurusan di Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Slipi turut diajak merayakan dan mendapat hadiah istimewa berupa souvenir.
Namun untuk mendapat hadiah souvenir, petugas BP Jamsostek melontarkan beberapa pertanyaan yang mudah untuk dijawab. Akhirnya lima peserta BP Jamsostek yang tengah berada di Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Slipi mendapat hadiah setelah menjawab pertanyaan dengan benar seputar BPJS TK atau BP Jamsostek.
Seusai acara peringatan HUT ke-42 BP Jamsostek, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi Adie MS yang mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Slipi, Tidar Yanto Haroen, memberi sambutan.
Dalam sambuatannya, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi Adie MS mengatakan bahwa seiring dengan ulang tahun hari ini tepatnya ulang tahun ke-42, sebenarnya bukan ulang tahun berdirinya BPJS Ketenagakerjaan.
“HUT ke-42 adalah lahirnya Astek dulu pada tahun 1977, kemudian berubah menjadi PT Jamostek pada 1992, dan pada 2014 dibentuk BPJS Ketenagakerjaan. Itu pun tanggalnya bukan 5 Desember tetapi 1 Januari 2014,” kata Adie MS.
Terkait HUT ke-42 BPJS TK, Adie mengatakan tahun ini adalah momen yang memang spesial dan sangat istimewa.
“Salah satu kabar gembira itu adalah hal yang dinanti-nanti sekian lama yakni revisi terkait Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 yang berhubungan dengan manfaat khususnya itu sudah ditandatangani Pak Presiden. Itu hadiah dan kado istimewa,” jelas Adie.
Meurut Adie, kabar gembira bukan hanya untuk para pegawai BP Jamsostek tetapi lebih khusus untuk seluruh peserta BP Jamsostek.
“Karena dengan revisi PP No 44 Tahun 2015, semua peserta BP Jamsostek tetap tidak mengalami kenaikan iuran tetapi justru mereka mendapat manfaat yang lebih baik dan terjadi peningkatan dari sebelumnya,” papar Adie.
Sebelumnya, jika peserta meninggal, hanya satu anaknya diberi beasiswa hanya satu kali saja dengan nilai Rp12 juta.
“Dengan revisi UU No 44 Tahun 2015, yang paling signifikan adalah manfaat beasiswa dari anak peserta BP Jamsostek yang mengalami kematiaan, maka dua anaknya akan mendapat beasiswa hingga menempuh gelar sarjana,” papar Adie.
Adie menjelaskan kini, peserta BP Jamsostek yang meninggal, dua anaknya diberikan beasiswa dari sekolah dasar sampai lulus sarjana. Uang pendirdikan atau beasiswa jika diuangkan total mencapai Rp174 juta untuk beasiswa dua anak.
Santuan untuk program jaminan kematian juga mengalami peningkatan dua kali lipat. Jika sebelumnya santuan uang pemakaman Rp3 juta, kini menjadi Rp10 juta. Total santuan sebelumnya Rp24 juta, kini menjadi Rp42 juta.
Di sisi lain, Adie menjelaskan bahwa BPJS TK atau BP Jamsostek sejak dua tahu lalu telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi misalnya pemanfaatkan KTP e-reader dan untuk klaim peserta cukup tandatangan di perangkat digital dan lalu mencetaknya tanpa perlu lagi mengisi formulir.
“Yang penting Nomor Induk Kependudukan sudah valid dan bawa e-KTP. Semuanya sudah dilakukan dengan e-service. Semua dilakukan oleh para BP Jamsostek dengan mudah termasuk akses informasi pelaporan upah dan hasil tabungan pengembangan,” paparnya. (RO/OL-09)
Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada 2045, diproyeksi jumlah tenaga kerja Indonesia akan mencapai 233 juta, dan berdasarkan data dari A.T. Kearney (2023) disebutkan bahwa 50% tenaga kerja Indonesia perlu dilatih.
Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (PNS) maupun swasta yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mengikuti pelatihan baik secara daring maupun campuran antara pelatihan daring dan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.
Dari 115 juta pendaftar, terangnya terdapat 84 juta orang terverifikasi dan yang dinyatakan diterima berjumlah 12,8 juta.
Belva menyatakan dalam proses pemilihan mitra pelatihan kartu prakerja tidak ada keterlibatan yang memunculkan konflik kepentingan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved