Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana mengatakan produk ilegal menjadi perhatian khusus berbagai negara di dunia termasuk Indonesia karena jumlahnya yang terus meningkat dan sangat merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna.
Maka, mulai April 2020, seluruh telepon seluler (ponsel) tanpa International Mobile Equipment Identity (IMEI) atau data khusus kartu seluler legal tidak akan mendapatkan pelayanan dari operator.
“Dari pemerintah, penyebaran perangkat elektronik termasuk ponsel ilegal menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan," katanya saat memberikan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI, di Batam, Selasa (3/12).
Menurut dia, mutu perangkat elektronik ilegal juga tidak baik menyebabkan konsumen kesulitan mendapatkan akses ke jaringan telekomunikasi atau kenal dengan block call.
Baca juga: BUMN Lebih Fokus Bisnis
Dari sisi operator, menurunkan kualitas pelayanan (quality of service). Produsen merugi karena hak ciptanya digunakan pihak lain selain menurunkan persaingan bisnis sehat dan keuntungan dari penjualan produk.
Guna mengendalikan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.
Hal itu merupakan salah satu bentuk upaya negara memerangi perangkat telekomunikasi ilegal selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan di post border oleh Bea dan Cukai.
“Negara sudah melakukan upaya memerangi perangkat telekomunikasi ilegal. Selain upaya konvensional pencegahan di border, negara di dunia saat ini juga menggunakan teknologi untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dengan cara menjaring telepon menggunakan layanan telekomunikasi, dengan menjaring mengidentifikasi IMEI,” jelas Hadiyana.
Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI terkait Permenkominfo No. 11 Tahun 2019 ini turut diisi dengan paparan materi dari perwakilan dari Kementerian Perindustrian tentang Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), paparan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan tentang Penerapan Kebijakan IMEI di Bidang Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, dan paparan dari Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang membahas Pengendalian IMEI, termasuk jenis-jenis perangkat yang dikendalikan dan mekanisme impor barang.
Sosialisasi ini merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI di 18 April 2020 mendatang. Diharapkan proses-proses sosialisasi ini dapat mempermudah dan memberikan pemahaman yang lebih baik ke masyarakat.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat umum, termasuk industri manufaktur, pemegang merk, hingga operator seluler, paham tujuan dan maksud pengendalian ponsel dengan identifikasi IMEI. Kami harap partisipasi sosialisasi dari produsen, kerja sama dengan distributornya. Pemahaman yang komprehensif instansi daerah pusat terhadap pengendalian juga dibutuhkan. Kami harap dukungan Bapak Ibu untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat,” jelas Hadiyana.
Sebelumnya, Rabu (26/11) lalu, Kementerian Kominfo turut terlibat dalam sosialisasi penerapan regulasi tata kelola Imei di Pusat Perbelanjaan ITC Roxy Jakarta, yang diinisiasi Kementerian Perdagangan. Sosialisasi diikuti sekitar 100 peserta dari distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi. (OL-2)
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved