Bulog Jangan Dibebani Banyak Penugasan

Andhika Prasetyo
30/11/2019 10:45
Bulog Jangan Dibebani Banyak Penugasan
Pekerja memikul karung beras di Gudang Bulog Sub Divisi Regional Serang di Serang, Banten(ANTARA/Asep Fathulrahman)

BERTANGGUNG jawab kepada banyak kementerian membuat kinerja Perum Bulog tidak memuaskan.

Bulog, saat ini, harus mematuhi penugasan dari banyak instansi pemerintah seperti Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Sosial.

Hal tersebut membuat fokus Bulog menjadi bercabang dan tugas-tugas yang dijalankan tidak bisa maksimal.

Pengamat ekonomi pertanian Bustanul Arifin berpendapat pemerintah semestinya tidak terus mengganggu Bulog, tidak banyak memberikan penugasan yang berlebihan. Dengan begitu, BUMN pangan tersebut bisa melaksanakan tugas utama seperti pengadaan dan penyaluran beras dengan optimal.

Pemerintah, lanjut dia, mesti menguatkan Bulog dengan menelurkan kebijakan yang dapat mendukung pergerakan perseroan.

Baca juga: Presiden Puas dengan Perkembangan Proyek Patimban

Seperti penggabungan payung hukum penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat ini ditempatkan pada dua aturan yang terpisah.

Sebagaimana diketahui, HPP dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 dan HET diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017.

"Dari situ saja sudah tidak sinkron, padahal keduanya berkaitan erat. Maka dari itu, semua kebijakan terkait Perum Bulog harus dituangkan dalam satu aturan yang kuat seperti peraturan presiden," ujar Bustanul di Jakarta, Jumat (29/11).

Di regulasi itu, nantinya pemerintah bisa mengatur tentang harga pembelian di petani, harga penjualan di pasar, penyediaan stok, penetapan disposal dan lain sebagainya.

"Intinya kebijakan dulu yang harus diperkuat. Itu tidak bisa hanya dengan peraturan menteri, harus presiden," tuturnya.

Setelah penguatan kebijakan terkait Bulog diperkokoh, Bustanul menyampaikan perlu adanya pembentukan Badan Pangan Nasional demi menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Nantinya, Badan Pangan Nasional itulah yang mengawasi serta mengendalikan Bulog secara langsung. Bukan lagi kementerian-kementerian teknis terkait.

"Bulog tetap jadi operator. Tapi hanya menerima arahan dari satu sumber saja. Yang baik ya seperti itu," papar dia.

Direktur Operiasonal dan Pelayanaan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh pun mengakui pihaknya sangat kesulitan karena mesti menuruti banyak kepala yang berbeda. Mereka juga kerap diembani tugas yang diberikan secara spontan tanpa perhitungan matang.

"Seperti ketika harga jagung mahal. Bulog disuruh impor jagung buat peternak. Padahal mereka tidak butuh jagung. Peternak itu butuhnya pakan. Akhirnya, sekarang, sampai hampir dua tahun, masih ada itu jagung impor di gudang," terang Tri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya