Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Fintech Terdaftar Tambah 17

MI
11/11/2019 02:20
Fintech Terdaftar Tambah 17
Fintech(Ilustrasi)

SAMPAI dengan 30 Oktober 2019, total penyelenggara teknologi finansial (fintech) terdaftar dan berizin sebanyak 144 perusahaan. Terdapat penambahan 17 penyelenggara fintech yang terdaftar.

Laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan fintech itu ialah Dumi, Dynamic Credit Asia, Pundiku, Teman Prima, OK!P2P, Doeku, Finsy, Mopinjam, Bantusaku, KlikCair, AdaModal, Kontanku, IKI Modal, Ethis, Kapital Boost, Papitupi Syariah, dan Berkah Fintek Syariah.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Di sisi lain, OJK Perwakilan Malang menyatakan bahwa pihaknya mencatat ada sebanyak 120 aduan terkait dengan perusahaan fintech ilegal selama Januari 2019 hingga saat ini. Menurut Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri di Kota Malang, Jawa Timur, pekan lalu, jumlah pengaduan masyarakat terhadap aktivitas fintech ilegal meningkat dua kali lipat jika dibandingkan dengan data terakhir pada Agustus 2019. (Ant/S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya