Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemerintah Upayakan Olah Limbah Smelter

M Ilham Ramadhan Avisena
27/9/2019 18:25
Pemerintah Upayakan Olah Limbah Smelter
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bolok berada di kawasan industri Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.(MI/PALCE AMALO)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan pemerintah tengah mengupayakan limbah smelter slag nikel mudah diolah. Tujuannya  agar dapat difungsikan dan tidak menjadi sekadar limbah.

Upaya itu dilakukan melalui rapat koordinasi yang dilakukan, Jumat (27/9) di kantor Kementerian Perekonomian bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Smelter Freeport Berproduksi 2023

Menurut Darmin, pembahasan soal pemanfaatan smelter itu sudah masuk dalam perumusan. Sebab, saat ini terlalu banyak limbah smelter yang menumpuk.

"Smelter itu ada sampahnya, namanya slag. Smelter itu 1 ton tanah kalau diolah, 999 kilo itu sampahnya. Tanahnya yang diambil sekilo. Akibatnya, numpuk banyak sekali," ujarnya.

"Padahal di peraturan kita di UU lingkungan dan PP-nya, itu dibilang, sampah itu jadi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kalau ada tiga kriterianya," sambung Darmin.

Peramasalahannya, kata dia, selama ini limbah smelter selalu disamakan dengan limbah B3. Pengkategorian B3 itu kerap dilakukan tanpa melalui proses terlebih dulu.

"Kita mau jangan bilang B3 dulu, tes dulu, uji dulu, kalau dia lolos gak melampaui ambang batas ya sudah jangan B3. sehingga orang bisa mengolahnya, bisa membawanya, ini dibawa aja nggak bisa," ungkapnya.

Pihak yang memiliki kewenangan untuk menguji limbah smelter itu yakni KLHK. "Kita bilang, tulis apa yang harus diuji, kemudian ambang batasnya berapa, kalau tidak tahu ambang yang bahaya, tidak ada gunanya. Nah itu harus bisa diuji berapa, lima hari paling lama. Kalau sekarang itu setahun dua tahun juga tidak jelas hasilnya," ujar Darmin.

Padahal, di negara lain, kata Darmin, smelter dapat diproses menjadi blok beton bangunan, bahan untuk jalan dan lainnya.

"Di kita susah sekali. Ada yang sudah memprosesnya lama, nggak keluar juga persetujuannya untuk diolah atau digunakan. Jangankan diolah, mau pindahkan pun ngangkutnya pun banyak syaratnya. Dengan perubahan ini, kita sederhanakan semuanya," jelas Darmin.

Sementara Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyebutkan pihaknya akan mengeluarkan keputusan menteri terkait pengecualian limbah smertel sebagai B3.

"Itu ntuk tata cara uji karakteristik pengecualian slag nikel bagi badan usaha. Jadi per perusahaan, misal PT A ajukan untuk pengecualian, kami lihat dulu, karena slag nikel yang dihasilkan itu berbeda antara satu perusahaan dengan yang lain," tandas Rosa. (Mir/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya