Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BPJS Ketenagakerjaan (TK) menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 67.800.000 kepada almarhum Muhammad Taufiq, atlet balap sepeda nasional, di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (24/9).
Pembalap sepeda nasional Muhammad Taufiq, 32, mengalami kecelakaan saat berlatih di Jl Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur pada 30 Agustus 2019. Pembalap yang tergabung dengan klub Banyuwangi Road Cycling Community (BRCC) berpulang pada Kamis, 5 September jam 01.30 dini hari.
M Taufiq dikenal sebagai salah satu atlet andalan dengan sejumlah gelar juara ajang balap sepeda nasional, Pembalap dari PB ISSI (Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia). Ia pernah meraih gelar juara di antaranya juara pertama etape kedua Tour de Indonesia Bandung-Cirebon 2010 dan juara pertama Banyuwangi Mountain Bike 2019.
Muhammad Taufik yang dikenal juga sebagai atlet triathlon nasional itu terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger sejak Februari 2019 dengan iuran Rp.16.800 per bulan. Selain mendapatkan santunan JKK, almarhum juga mendapatkan manfaat layanan tambahan lainnya berupa bea siswa sebesar Rp 12 Juta bagi anaknya yang masih sekolah.
Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta, dr Merry Triwisatawati, yang mewakili Achmad Hafiz, Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta Menyerahkan secara langsung santunan JKK kepada Zuraida Arlisa, selaku ahli waris/istri dari almarhum Muhammad Taufiq di rumahnya Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Selasa (24/9) sore.
Dokter Merry menyebutkan santunan tersebut merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya atau universal coverage termasuk memberikan perlindungan kepada para atlet nasional ini.
"Atlet itu memiliki risiko, seperti kecelakaan kerja, baik itu selama berlatih, maupun dalam perlombaan,” lanjut Merry.
"Dengan menjadi peserta program BPJS TK, seluruh atlet nasional kita akan merasa aman saat melakukan latihan dan pertandingan, karena sudah terlindungi dan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Merry.
Wakil Ketua Umum PB ISSI Mohamad Beni Subagya mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas kerja samanya. Dia berharap kerja sama tersebut ke depan bisa tetap berlanjut dan berkesinambungan.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantir Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Dani Santoso, mengatakan, PB ISSI menjadi salah satu role model perlindungan risiko terhadap seluruh personelnya, mulai dari pengurus, atlet hingga pelatih.
”Kami berupaya akan melindungi seluruh klub dan cabang olahraga dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya. Pihaknya juga menggandeng Kemenpora untuk mempercepat perluasan perlindungan di kalangan pekerja olahraga dan organisasi kepemudaan.
Sekedar informasi jumlah santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta sampai dengan periode Agustus 2019 sebesar Rp.157.920.278.918 dengan jumlah transaksi 8.520.
Dalam penyerahan santunan itu, turut hadir Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Budi Jatmiko dan Kepala Bidang Medis Anti Doping PB ISSI dr Andhika. (OL-09)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved