Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
Pegiat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan terkait potensi hilangnya penerimaan negara akibat kebijakan cukai rokok.
KPK diminta memberikan masukan apabila terbukti adanya celah pemanfaatan tarif cukai rokok.
"Divisi Pencegahan KPK perlu masuk untuk memberikan perlindungan alternatif, cek konsistensi regulasi dan memberikan masukan, apalagi ada potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar," ungkap mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko dalam keterangan tertulisnya, pekan lalu.
Sebelumnya, sejumlah pihak, mulai asosiasi pabrikan rokok kecil, ekonom, hingga kelompok masyarakat madani menilai kebijakan struktur tarif cukai yang terdiri atas 10 lapisan telah membuka celah bagi pabrikan besar asing untuk membayar tarif cukai murah.
Terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai SKM dan SPM sebesar Rp926 miliar per tahun. Angka itu akan semakin besar saat volume produksi perusahaan besar asing yang menikmati cukai rendah semakin tinggi.
Solusi jangka panjang dan permanen untuk menutup celah kebijakan tersebut yakni dengan menggabungkan batasan produksi sigaret keretek mesin (SKM) dengan sigaret putih mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang per tahun.
Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan menegaskan urgensi pemerintah untuk segera menetapkan penggabungan SKM dan SPM pada aturan kebijakan cukai menjadi 3 miliar batang per tahun.
"Tarif cukai rokok dibedakan berdasarkan produksinya. Jadi hanya beda satu batang saja bisa ditekan produksinya untuk masuk golongan 2. Jadi, karena 1 batang, selisihnya ada Rp600 miliar potensi penerimaan yang hilang," kata Abdillah.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo merekomendasikan kepada pemerintah untuk membenahi aturan cukai demi keberlangsungan industri ke depan.
Terburu-buru
Di sisi lain, keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan cukai rokok sebesar 23% per 1 Januari 2020 dianggap tergesa-gesa dan mengecewakan banyak pihak.
Selain waktunya yang tidak tepat, kebijakan ini dapat menimbulkan dampak negatif berkepanjangan seperti mematikan industri rokok di Tanah Air, juga menyengsarakan masyarakat petani tembakau dan buruh rokok itu sendiri sekaligus dapat menghidupkan rokok ilegal.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Agus Pamudji dan pengamat kebijakan publik dari Public Trust Institute (PTI) Hilmi Rahman Ibrahim meminta kebijakan itu ditunda.
"Kami menyayangkan apa yang direncanakan oleh Menkeu terlalu terburu-buru, terlalu memaksakan. Kami minta rencana itu ditunda," kata Agus Pamudji.
Agus Pamuji berharap pemerintah dapat berpikir lebih jernih dan lebih arif sebelum mengambil keputusan menaikkan tarif cukai rokok.
Industri rokok tidak hanya mengenai pabrikan. Ada petani tembakau, ada pekerja industri rokok, kemudian ada pedagang asongannya. Nasib tenaga kerja dan petani tembakau serta para pedagang asongan rokok ini juga harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah bila industri rokok terganggu. (E-3)
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
CISDI mendorong pemerintah untuk fokus pada penyederhanaan struktur tarif, bukan memperluasnya
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Peningkatan cukai rokok masih dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama pada remaja.
Jusrianto berpandangan, industri kretek nasional telah menunjukkan peran penting terhadap perekonomian Indonesia.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan agar pembiayaan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) didanai oleh cukai rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved