Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
Pegiat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan terkait potensi hilangnya penerimaan negara akibat kebijakan cukai rokok.
KPK diminta memberikan masukan apabila terbukti adanya celah pemanfaatan tarif cukai rokok.
"Divisi Pencegahan KPK perlu masuk untuk memberikan perlindungan alternatif, cek konsistensi regulasi dan memberikan masukan, apalagi ada potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar," ungkap mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko dalam keterangan tertulisnya, pekan lalu.
Sebelumnya, sejumlah pihak, mulai asosiasi pabrikan rokok kecil, ekonom, hingga kelompok masyarakat madani menilai kebijakan struktur tarif cukai yang terdiri atas 10 lapisan telah membuka celah bagi pabrikan besar asing untuk membayar tarif cukai murah.
Terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai SKM dan SPM sebesar Rp926 miliar per tahun. Angka itu akan semakin besar saat volume produksi perusahaan besar asing yang menikmati cukai rendah semakin tinggi.
Solusi jangka panjang dan permanen untuk menutup celah kebijakan tersebut yakni dengan menggabungkan batasan produksi sigaret keretek mesin (SKM) dengan sigaret putih mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang per tahun.
Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan menegaskan urgensi pemerintah untuk segera menetapkan penggabungan SKM dan SPM pada aturan kebijakan cukai menjadi 3 miliar batang per tahun.
"Tarif cukai rokok dibedakan berdasarkan produksinya. Jadi hanya beda satu batang saja bisa ditekan produksinya untuk masuk golongan 2. Jadi, karena 1 batang, selisihnya ada Rp600 miliar potensi penerimaan yang hilang," kata Abdillah.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo merekomendasikan kepada pemerintah untuk membenahi aturan cukai demi keberlangsungan industri ke depan.
Terburu-buru
Di sisi lain, keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan cukai rokok sebesar 23% per 1 Januari 2020 dianggap tergesa-gesa dan mengecewakan banyak pihak.
Selain waktunya yang tidak tepat, kebijakan ini dapat menimbulkan dampak negatif berkepanjangan seperti mematikan industri rokok di Tanah Air, juga menyengsarakan masyarakat petani tembakau dan buruh rokok itu sendiri sekaligus dapat menghidupkan rokok ilegal.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Agus Pamudji dan pengamat kebijakan publik dari Public Trust Institute (PTI) Hilmi Rahman Ibrahim meminta kebijakan itu ditunda.
"Kami menyayangkan apa yang direncanakan oleh Menkeu terlalu terburu-buru, terlalu memaksakan. Kami minta rencana itu ditunda," kata Agus Pamudji.
Agus Pamuji berharap pemerintah dapat berpikir lebih jernih dan lebih arif sebelum mengambil keputusan menaikkan tarif cukai rokok.
Industri rokok tidak hanya mengenai pabrikan. Ada petani tembakau, ada pekerja industri rokok, kemudian ada pedagang asongannya. Nasib tenaga kerja dan petani tembakau serta para pedagang asongan rokok ini juga harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah bila industri rokok terganggu. (E-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Jika rokok ilegal terus meningkat, negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga kehilangan kontrol atas standar produksi dan distribusi.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved