Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BPJS Ketenagakerjaan (TK) di jajaran Kanwil DKI Jakarta menggelar secara serentak kegiatan wisata akuisisi di 19 titik lokasi pasar di wilayah Jakarta, Senin (16/9).
Achmad Hafiz, Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta menjelaskan, gelaran wisata akuisisi yang dilaksanakan secara bersamaan di 23 unit cabang atau kantor cabang perintis (KCP) jajaran Kanwil DKI Jakarta, selain untuk sosialisasi dan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada calon peserta.
Gelaran wisata akuisisi juga salah satu upaya dalam percepatan perlindungan kepada tenaga kerja (universal coverage) serta mendukung program agressive growth yang telah dicanangkan pada 2019.
"Kami (BPJS TK) mengharapkan seluruh masyarakat pekerja, khususnya para pekerja di DKI Jakarta sudah terlindungi program BPJS TK, baik pekerja formal maupun informal seperti para pedagang yang bekerja dipasar-pasar ini," terang Hafiz.
Kegiatan ini merupakan sebagai salah satu wujud nyata hadirnya Negara dalam memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaaan melalui empat manfaat program yang diselenggarakan oleh BPJS TK) yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Dengan mendaftarkan diri menjadi peserta maka dapat mengurangi risiko kemiskinan yang akan terjadi dikemudian hari yang dialami oleh pekerja, karena jika terjadi kecelakaan kerja dan harus membutuhkan perawatan secara intensif di rumah sakit.
"Maka seluruh biaya perawatan akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis sampai sembuh seperti sediakala, tenaga kerja tidak perlu dibebani biaya besar selama mendapatkan perawatan di rumah sakit," lanjut Hafiz.
Manfaat program lainnya yang dapat diperoleh yaitu santunan meninggal bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp.24 juta, sedangkan santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali penghasilan, santunan sementara tidak mampu bekerja(cacat) hingga 56 X penghasilan, dan beasiswa sebesar Rp12 juta bagi yang memiliki anak masih usia sekolah (maksimal 23 tahun).
Dengan hanya membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, tenaga kerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) sudah mendapatkan dua program perlindungan wajib yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jika ingin mengikuti 1 program perlindungan lagi seperti Jaminan Hari Tua (JHT) maka calon peserta harus membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan.
Jumlah santunan yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta sampai dengan periode Agustus 2019 ini sebesar Rp.4.452.811.905.300 untuk santunan JHT dengan jumlah transaksi 199.093, Rp.157.920.278.918 untuk santunan JKK dengan jumlah transaksi 8.520, Rp. 68.843.140.000 untuk santunan JKM dengan jumlah transaksi 2.510 dan Rp.21.620.076.288, untuk santunan Jaminan Pensiun (JP) dengan jumlah transaksi 20.123.(OL-09)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved