Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI VI DPR RI memutuskan menerima dan melanjutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian ke pembahasan tingkat dua. Sebagian besar fraksi menilai poin-poin dalam RUU Perkoperasian sudah cukup baik dan telah memperhatikan jati diri dan prinsip-prinsip koperasi.
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengungkapkan, salah satu poin utama dalam RUU yang disusun untuk menggantikan UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah dimasukkannya prinsip-prinsip syariah yang sudah banyak diterapkan koperasi di Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, UU perkoperasian saat ini tidak mencakup tentang nilai-nilai perkoperasian syariah.
“Jika RUU tidak segera disahkan, penyelenggaraan koperasi syariah tidak akan memiliki payung hukum,” ujar Teguh melalui keterangan resmi, Senin (16/9).
Menurutnya, pengesahan RUU Perkoperasian juga akan menguatkan sokoguru perekonomian nasional.
Pemerintah nantinya akan mampu menghalau para renterir berkedok koperasi dan berlindung dalam topeng ekonomi kerakyatan.
“Dengan begitu, koperasi yang beroperasi di masa mendatang adalah koperasi yang sehat, sesuai jati diri Indonesia berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,” ungkap Teguh.
Teguh menambahkan, bukan berarti RUU Perkoperasian tidak meninggalkan catatan. Masih terdapat beberapa poin yang digarisbawahi Komisi VI terkait RUU tersebut. Salah satu catatan adalah terkait keberadaan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dianggap sebagai gerakan tunggal wadah gerakan koperasi.
Anggota Komisi VI Nasim Khan menyebut klausul itu menyalahi asas demokrasi karena memberi keistimewaan pada Dekopin yang berpotensi menghambat tumbuh kembangnya wadah gerakan koperasi lain.
Nasim juga tidak menyetujui adanya alokasi APBN dan APBD untuk gerakan koperasi karena tidak sesuai dengan asas kemandirian.
Selain itu, ia juga tidak setuju terkait pendirian koperasi yang harus melalui penyuluhan dan rekomendasi pemerintah.
"Lebih jauh, koperasi juga harus melaporkan perkembangan kelembagaan, usaha dan keuangan. Hal itu tidak sesuai dengan prinsip otonomi dan kemandirian koperasi dan dikhawatirkan mengganggu berkembangnya koperasi," tuturnya.
Sementara, Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, berharap DPR dapat membahas RUU Perkoperasian dengan sangat matang sehingga tidak akan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“RUU ini memang harus disahkan jadi undang-undang. Di penghujung tugas saya, tentu saya sangat berkepentingan. Tapi, saya juga tidak ingin ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi lagi,” tegasnya.
Puspayoga tidak berkeberatan jika akhirnya RUU Perkoperasian baru bisa disahkan pada periode selanjutnya.
"Jadi, jangan grusa-grusu. Yang penting matang sempurna,” tandasnya. (OL-8)
Wusono getol mengembangkan Koperasi Bumiayu Mandiri Sejahtera di Perumahan Asabri Bumiayu Indah Blok D-6 Kota Malang. Koperasi itu semula bermodal Rp600 ribu pada akhir 2018.
Digi Koperasi memiliki kapabilitas lengkap, meliputi Kasir Koperasi, Akuntansi dan Keuangan Koperasi, Internet Cepat, Integrasi Ekosistem Koperasi, hingga Integrasi Dashboard
KDKMP akan melakukan kerja sama dengan mereka dalam memajukan perekonomian di desa.
Pemerintah membuka peluang bagi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk menjadi subpangkalan elpiji 3 kilogram (kg).
Koperasi Desa Merah Putih akan mampu membunuh peran para tengkulak sehingga membuat rantai pasok, terutama sektor pangan, menjadi lebih pendek.
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) secara hibdira di Lanud Halim Perdanakusuma soal koperasi desa (kopdes) Merah Putih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved