Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH akhirnya berhasil menyinkronkan sejumlah perbedaan pandangan di antara kementerian/lembaga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan pemerintah berharap RUU itu dapat disahkan sebelum periode DPR 2014-2019 berakhir.
“Saya ingin tegaskan posisi pemerintah tetap satu, yaitu segera menyelesaikan undang-undang ini dengan baik,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikannya seusai memimpin rapat internal yang dihadiri antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
Menurut Kalla, pemerintah saat ini sudah mengakomodasi berbagai kepentingan sektoral dalam RUU tersebut. Salah satu bentuk akomodasi pemerintah terhadap kepentingan sektoral itu ialah mengembalikan kewenangan pertanahan ke tiap kementerian/lembaga, tapi diperkuat dengan sistem informasi terintegrasi di bawah koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sehingga masalah pertanahan ini akan lebih baik dan terukur, sehingga masyarakat dan para pengusaha dan investor dalam hal pertanahan akan kita jalani atau selesaikan UU yang mempermudah masing-masing (sektor) di bidang pertanahan tersebut,” ujarnya.
Kalla menyebutkan pemerintah tidak ingin lagi menunda penyelesaian RUU itu. “Kalau ditunda lagi, bisa-bisa kembali lagi jadi nol lagi (penyusunannya). Maka diusahakan secepatnya agar cepat kepastiannya dan teknologi pendaftarannya bisa cepat,” paparnya.
Draf RUU Pertanahan sempat memunculkan pro-kontra dari beberapa kalangan perihal pemberian hak guna usaha (HGU) kepada pengusaha.
Pasal 25 ayat 8 dalam RUU itu menyebut pemegang hak guna usaha (HGU) yang menguasai fisik melebihi luasan haknya maka status tanahnya dihapus sehingga menjadi tanah yang dikuasai negara, yang penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh menteri.
Terkait dengan hal itu, Wapres Kalla mengatakan RUU tersebut justru akan mendisiplinkan pemegang HGU dalam pengelolaan tanah milik negara.
“Misalnya, kalau dia mendapat HGU 10.000 hektare, kemudian yang dia kuasai sampai 15.000 hektare, itu harus menjadi hak pemerintah untuk mengatur lagi,” tegasnya.
Kepastian hukum
Di kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, dalam RUU pertanahan tersebut akan diatur mengenai pelayanan elektronik pertanahan yang 40% pelayanan elektroniknya telah dijalankan oleh BPN.
Selain itu, pemerintah akan mengatur mengenai hak di bawah tanah (subway).
“Jadi, banyak sekali persoalan pertanahan yang dihadapi oleh BPN, yang kita tidak bisa selesaikan karena belum ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Karena itu, sambung dia, RUU tentang Pertanahan itu akan memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah pasal di UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dinilai sudah terlalu lama sehingga tidak update dengan persoalan pertanahan saat ini. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved