Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
ADA tiga hal yang melatarbelakangi disusunnya Rancangan Undang Undang tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
"Pertama, adanya tantangan perlambatan ekonomi global, kemudian adanya potensi stagnansi perekonomian Indonesia dan belum optimalnya daya saing investasi di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan di kantornya, Kamis (5/9).
Sementara, tujuan dibuatnya RUU itu ialah guna meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan perekonomian Indonesia, meningkatkam kepastian hukum serta mendorong minat WNA untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi peningkatan SDM Indonesia.
Tujuan selanjutnya ialah mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha dalam negeri.
"Ada dua skema RUU, pertama yakni sebagai satu perangkat UU tersendiri (omnibus law) dan kedua, revisi UU KUP, UU PPh dan UU PPN secara komperehensif tetap dilaksanakan," terang Robert.
Adapun poin-poin krusial yang akan dimasukkan ke dalam RUU baru ialah terkait Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 20%. Kebijakan ini akan diberlakukan pada 2021 dan diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023.
"Pemerintah juga menurunkan PPh bagi perusahaan yang baru melantai di bursa hingga 17%, sama seperti tarif di Singapura," jelas Robert.
Kemudian Penghapusan PPh atas dividen dalam dan luar negeri. PPh atas dividen akan dihapuskan, apabila dividen yang dimaksud ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia.
"Perubahan rezim perpajakan menjadi teritorial. Melalui rezim baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dan sudah menjadi wajib pajak di negara tersebut, tak lagi menjadi wajib pajak di Indonesia," imbuh Robert.
Poin selanjutnya ialah keringanan sanksi pembetulan SPT tahunan atau masa, utamanya bagi mereka yang kurang bayar atau dalam masa pembetulan SPT. "Pemerintah menurunkan sanksi per bulan menjadi pro rata yakni suku bunga acuan di pasar plus 5%," ujar Robert.
Poin berikutnya yakni, pemerintah akan menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang tidak disetorkan tepat waktu. Sanksi denda akan diturunkan menjadi 1% yang sebelumnya 2%.
Selanjutnya elaksasi bagi hak untuk kredit pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP). Saat ini, pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan nantinya bisa dikreditkan. Ini diberikan kepada pengusaha yang selama ini bukan PKP dan saat ini berstatus PKP.
"Peraturan perpajakan juga akan dibuat konsisten seiring dengan fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday, super deduction tax, PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional dimasukkan dalam RUU ini," tukas Robert
Pemerintah juga akan menjadikan perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix dan lainnya yang serupa untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada otoritas pajak untuk menghindari penghindaran pajak.
"Nantinya, definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Artinya, meskipun perusahaan digital tidak memiliki kantor cabang, mereka tetap mempunyai kewajiban pajak. Pemerintah akan menggunakan skema significant economic presence terkait hal ini," tandas Robert. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved