Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TOKOH adat wilayah Sipirok, Marancar, Batangtoru, atau Simarboru, Tapanuli Selatan, meminta LSM dan peneliti asing untuk berdialog mengenai harmoni kehidupan masyarakat setempat dengan orang utan yang telah berlangsung ratusan tahun.
Menurut Raja Luat Sipirok Sutan Parlindungan Suangkupon Edward Siregar, kampanye sejumlah LSM bahwa kelestarian orang utan dan kehidupan masyarakat terancam akibat pembangunan PLTA Batang Toru ialah kebohongan. Mereka menghalangi Indonesia soal kedaulatan energi,” katanya dalam pernyataannya di Jakarta, pekan lalu.
Masyarakat Simarboru, kata Edward, sudah ratusan tahun hidup berdampingan dengan orang utan dan berbagi hasil kebun dengan satwa tersebut tanpa ada permasalahan apa pun.
“Kami sejak dulu memberi makan orang utan dari hasil kebun. Kami akan terus hidup berdampingan dan menjaga orang utan tanpa gangguan dari para orang dan LSM asing dengan kedok penelitian,” tegas Edward.
Kehadiran LSM asing dan kampanye bohong yang dilakukan justru telah memprovokasi masyarakat.
Raja Adat Marancar Baginda Kali Rajo Yusuf Siregar menyatakan masyarakat setempat berharap banyak pada pembangunan PLTA Batang Toru yang menjadi bagian proyek strategis nasional Presiden Joko Widodo itu.
Dengan terjaminnya ketersediaan listrik, masyarakat bisa menenun kain meski matahari sudah terbenam. Anak-anak Simarboru pun bisa belajar di malam hari. Akses informasi pun akan lebih terbuka karena dengan ketersediaan listrik, masyarakat bisa tersambung dengan dunia luar melalui internet.
“Kami juga ingin anak-anak kami menjadi orang pintar,” kata Yusuf.
Untuk menyuarakan dukungan masyarakat terhadap pembangunan PLTA Batang Toru, para tokoh adat sempat mendatangi Kantor Staf Presiden pada Jumat (16/8). (E-1)
Orangutan tersebut sehari sebelumnya dievakuasi dari Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, karena menurut informasi warga telah memasuki pemukiman selama empat hari.
Menurut Emmy, yang paling mengkhawatirkan adalah operasional pertambangan di daerah tersebut.
Pemprov Sumatra Utara menyatakan telah melindungi habitat orang utan Tapanuli di Hutan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2017
Primata spesies Pongo Tapanuliensis yang diperkirakan berumur tidak lebih dari setahun itu selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian daerah setempat.
Konservasi dan penyelamatan orangutan Tapanuli melibatkan generasi Z karena mereka punya kewajiban untuk membumikan dan menyuarakan pelestarian satwa langka itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved