Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Menurut pengamat ekonomi, Bhima Yudhistira, regulasi yang ada di Indonesia merupakan regulasi lama yang belum bisa memanyungi kasus-kasus fintech ilegal.
"Regulasinya masih terlalu longgar, masih belum bisa mengatur misalnya bagaimana perlindungan data pribadi jangan sampai disalahgunakan, proses penagihan yang benar", tuturnya.
Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH), per Juni 2019 terdapat 4.500 aduan tentang fintech. Jumlah ini tentu meningkat dari tahun sebelumnya yakni per Desember 2019 dengan 1330 aduan. Sedangkan sejauh ini ada 1.230 fintech ilegal yang sudah diblokir.
Ekonom muda ini juga menambahkan bahwa penting untuk mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang fintech.
"Perbankan ada undang-undangnya. Asuransi ada undang-undangnya. Fintech kan makin besar porsinya, ya harus ada regulasi juga, harus ada undang-undang juga sebagai payung hukum selain aturan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia", imbuhnya.
Dengan adanya UU yang secara khusus mengatur tentang fintech, maka diharapakan segala aduan masyarakat bisa dengan cepat ditangani.
"Karena dalam undang-undang akan mengatur adanya sanksi pidana yang bisa menjerat fintech, selama ini kan bel ada sanksi pidana hanya berupa sanksi dari OJK", tambahnya.
Fintech sendiri berkembang cukup pesat di Indonsia baik yang legal maupun ilegal.?Sampai dengan 31 Mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan.
Data OJK, sampai bulan Januari 2019, penyaluran pinjaman fintech mencapai Rp25,92 triliun. Jumlah penyaluran tersebut naik 14,36% dari awal tahun 2018 yang tercatat senilai Rp22,67 triliun. (OL-09)
Selama tujuh tahun hadir, Adapundi telah sukses dalam menyediakan akses pendanaan bagi lebih dari 700 ribu UMKM dan jutaan pengguna.
PLATFORM investasi asal Indonesia menjadi fintech pertama dalam program StratBox di bawah naungan PhiliFINNO dari Securities and Exchange Commission (SEC) Filipina.
Fintech di Indonesia dimulai dengan fokus memfasilitasi pembayaran online, sebagai respons terhadap maraknya transaksi online dan e-commerce.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menegaskan komitmennya terhadap praktik penyaluran dana yang bertanggung jawab.
Aftech dan Privy Berkomitmen Memajukan Fintech Indonesia melalui Sinergi dan Kolaborasi
Volume pembayaran digital nasional diperkirakan meningkat hingga 55,9%, didorong oleh peran aktif generasi Milenial, Gen Z, dan Alpha, serta pertumbuhan UMKM dan sektor ekonomi kreatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved