Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Menurut pengamat ekonomi, Bhima Yudhistira, regulasi yang ada di Indonesia merupakan regulasi lama yang belum bisa memanyungi kasus-kasus fintech ilegal.
"Regulasinya masih terlalu longgar, masih belum bisa mengatur misalnya bagaimana perlindungan data pribadi jangan sampai disalahgunakan, proses penagihan yang benar", tuturnya.
Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH), per Juni 2019 terdapat 4.500 aduan tentang fintech. Jumlah ini tentu meningkat dari tahun sebelumnya yakni per Desember 2019 dengan 1330 aduan. Sedangkan sejauh ini ada 1.230 fintech ilegal yang sudah diblokir.
Ekonom muda ini juga menambahkan bahwa penting untuk mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang fintech.
"Perbankan ada undang-undangnya. Asuransi ada undang-undangnya. Fintech kan makin besar porsinya, ya harus ada regulasi juga, harus ada undang-undang juga sebagai payung hukum selain aturan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia", imbuhnya.
Dengan adanya UU yang secara khusus mengatur tentang fintech, maka diharapakan segala aduan masyarakat bisa dengan cepat ditangani.
"Karena dalam undang-undang akan mengatur adanya sanksi pidana yang bisa menjerat fintech, selama ini kan bel ada sanksi pidana hanya berupa sanksi dari OJK", tambahnya.
Fintech sendiri berkembang cukup pesat di Indonsia baik yang legal maupun ilegal.?Sampai dengan 31 Mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan.
Data OJK, sampai bulan Januari 2019, penyaluran pinjaman fintech mencapai Rp25,92 triliun. Jumlah penyaluran tersebut naik 14,36% dari awal tahun 2018 yang tercatat senilai Rp22,67 triliun. (OL-09)
Tim di balik Elev8 menjelaskan bahwa peluncuran brand baru bukan sekadar perubahan nama, melainkan reposisi strategis yang telah diperhitungkan secara matang.
Di tengah ekspansi ekonomi digital yang kian cepat, industri financial technology (fintech) Indonesia memasuki fase baru: dari mengejar pertumbuhan.
Dukungan serta layanan Amartha juga telah menciptakan lebih dari 110.000 lapangan kerja sepanjang 2024 oleh mitra UMKM Amartha.
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved