Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Penanganan Fintech Ilegal Sangat Lambat

Faustinus Nua
03/8/2019 11:10
 Penanganan Fintech Ilegal Sangat Lambat
Penawaran pinjaman kepada calon nasabah oleh perusahaan fintech.(Antara/Audy Alwi)
Penanganan financial tehnology (fintech) ilegal yang meresahkan masyarakat sejauh ini sangat lambat. Hal ini karena belum adanya regulasi atau undang undang yang secara khusus mengatur keberadaan fintech.

Menurut pengamat ekonomi, Bhima Yudhistira, regulasi yang ada di Indonesia merupakan regulasi lama yang belum bisa memanyungi kasus-kasus fintech ilegal.

"Regulasinya masih terlalu longgar, masih belum bisa mengatur misalnya bagaimana perlindungan data pribadi jangan sampai disalahgunakan, proses penagihan yang benar", tuturnya.

Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH), per Juni 2019 terdapat 4.500 aduan tentang fintech. Jumlah ini tentu meningkat dari tahun sebelumnya yakni per Desember 2019 dengan 1330 aduan. Sedangkan sejauh ini ada 1.230 fintech ilegal yang sudah diblokir.

Ekonom muda ini juga menambahkan bahwa penting untuk mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang fintech.

"Perbankan ada undang-undangnya. Asuransi ada undang-undangnya. Fintech kan makin besar porsinya, ya harus ada regulasi juga, harus ada undang-undang juga sebagai payung hukum selain aturan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia", imbuhnya.

Dengan adanya UU yang secara khusus mengatur tentang fintech, maka diharapakan segala aduan masyarakat bisa dengan cepat ditangani.

"Karena dalam undang-undang akan mengatur adanya sanksi pidana yang bisa menjerat fintech, selama ini kan bel ada sanksi pidana hanya berupa sanksi dari OJK", tambahnya.

Fintech sendiri berkembang cukup pesat di Indonsia baik yang legal maupun ilegal.?Sampai dengan 31 Mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan.

Data OJK, sampai bulan Januari 2019, penyaluran pinjaman fintech mencapai Rp25,92 triliun. Jumlah penyaluran tersebut naik 14,36% dari awal tahun 2018 yang tercatat senilai Rp22,67 triliun. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik