Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mendapatkan tantangan dalam menjalankan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Penolakan terhadap kebijakan tersebut berasal dari para produsen rokok.
"Yang menjadi tantangan ialah penggabungan produksi. Ada (penolakan) produsen rokok produksi SKM dan SPM," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, saat mengisi sesi diskusi Diseminasi Hasil Riset Indonesian Tobacco Control Research Network 2018 di Universitas Indonesia, pekan lalu.
Rofyanto menjelaskan pengga-bungan batasan produksi SKM dan SPM akan memudahkan pengawasan. Semakin banyak golongan, semakin besar pula potensi terjadinya penyalahgunaan. Dengan kebijakan tersebut, para produsen yang memiliki volume produksi segmen SKM dan SPM di atas tiga miliar batang harus membayar tarif cukai golongan I pada kedua segmen tersebut.
"SKM golongan II dan SPM golong-an II akan kita gabungkan. Kalau masuk kategori golongan I, bayar cukai golongan I, dan ini masih ada pertentangan dari produsen," tegas dia.
Namun, Rofyanto tidak menjelaskan pabrikan mana saja yang menolak penggabungan batasan produksi SKM dan SPM.
Sementara itu, Nasruddin Djoko Surjono, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan jajarannya tengah menyimulasikan dampak dari rencana penggabungan SKM dan SPM. "Pembahasan ini sudah di level atas. Ini selalu dibahas. Kemungkinan sekitar Oktober atau November peraturan tarif cukai 2020 akan keluar," kata Nasruddin.
Pembahasan itu termasuk rencana penggabungan batasan produksi, ditujukan untuk pengendalian konsumsi hasil tembakau, penyetaraan arena bermain dengan adanya celah layer tarif, meningkatkan kepatuhan, kemudahan administrasi, dan pengoptimalan penerimaan negara.
Anggota Komisi Keuangan DPR, Amir Uskara, berharap Kemenkeu benar-benar merealisasikan penggabungan batasan produksi SKM dan SPM, demi menciptakan iklim bisnis yang kondusif di industri hasil tembakau. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved