Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga akhir 2019. Penegasan itu tetap istiqomah dengan kebijakan pemerintahan Joko Widodo yang disampaikan pada awal 2017.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menuturkan, pada saat itu, pertimbangannya adalah untuk meringankan beban rakyat yang daya belinya sedang rendah dan menjaga inflasi tetap pada kisaran 3% per tahun.
Namun, kebijakan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019 menyebabkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik lebih tinggi dari pada tarif listrik ditetapkan pada 2017-2019.
"Konsekuensinya, pemerintah harus mengalokasikan sejumlah dana untuk kompensasi sebesar Rp7,45 triliun dan subsidi sebesar Rp15,72 triliun, yang dibebankan pada APBN tahun berjalan," kata Fahmy dalam pernyataan resmi, Senin (8/7).
Untuk mengurangi beban APBN periode 2020, rencananya, pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik melalui penerapan automatic adjustment bagi 12 golongan pelanggan listrik.
Automatic adjustment adalah mekanisme penyesuaian tarif listrik secara otomatis yang digunakan PLN dalam menetapkan penaikan atau penurunan tarif listrik.
Baca juga: Penyesuaian Tarif Listrik bisa Kurangi Beban Keuangan Negara
Dasar yang digunakan adalah varibel penentu HPP yakni Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), serta harga energi primer.
Penyesuaian tarif listrik otomatis berdasarkan variabel penentu tersebut bisa menyebabkan tarif listrik naik, tetapi bisa pula tarif listrik turun dibanding tarif listrik sebelumnya, tergantung dari besaran variabel penentu tersebut.
"Kalau mencermati HPP listrik pada saat ini tampaknya besaran semua variabel penentu itu akan menurunkan besaran HPP listrik," ungkapnya.
Fahmy menjelaskan, kurs tengah rupiah terhadap dolar (AS) selama Juli 2019 cenderung menguat mencapai rata-rata Rp14.148 per satu dolar AS, lebih kuat ketimbang asumsi APBN 2019 RKAP PLN yang ditetapkan sebesar Rp15.000 per satu dolar AS.
Selain itu, ICP juga cenderung turun pada kisaran US$61 per barel, lebih rendah dibandingkan dengan harga asumsi ICP di APBN yang ditetapkan sebesar US$70 per barel.
Sedangkan Inflasi Juli diprediksikan juga rendah yakni hanya 0,12% per bulan, atau sekitar 3,12% year on year (YoY) sepanjang 2019.
"Selain ketiga indikator itu, biaya energi primer yang menentukan HPP listrik cenderung tetap, bahkan beberapa beberapa harga energi primer mengalami penurunan," ujarnya.
Berdasarkan keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 yang menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) harga Batubara yang dijual kepada PLN ditetapkan sebesar US$70 per ton, yang diberlakukan per 12 Maret 2018 hingga sekarang.
Fahmy menilai, dengan DMO harga Batubara tersebut, beban HPP listrik memang dapat diturunkan.
Harga gas yang merupakan energi primer lainnya, ditetapkan 8% dari di mulut sumur gas atau maksimum 14,5% di plant gate pembangkit listrik, sehingga harganya lebih rendah.
Efisiensi yang dilakukan PLN, seperti susut jaringan dan operasional keuangan, juga telah menurunkan HPP listrik selama 2019.
"Berdasarkan kecenderungan penurunan ICP, penguatan kurs rupiah terhadap dollar AS, stabilitas inflasi, penurunan harga energi primer utamanya harga batu bara dan gas, dan efisiensi yang dilakukan PLN selama ini, maka HPP listrik mestinya mengalami penurunan yang signifikan," ujarnya.
Fahmy berpendapat, dengan penurunan HPP listrik tersebut, penetapan tarif dengan menggunakan automatic adjustment mestinya akan menurunkan tarif listrik pada 2020.
Turunnya tarif listrik pada 2020 akan memberikan berbagai benefit bagi konsumen dan perekonomian Indonesia.
"Beban pengeluaran konsumen akan menurun, sehingga bisa menaikkan daya beli masyarakat, yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penurunan tarif listrik akan semakin menurunkan tingkat inflasi, sehingga dapat menurunkan harga-harga kebutuhan pokok," tuturnya.
Di samping itu, menurut dia, bagi konsumen industri penurunan tarif listrik akan menurunkan harga pokok penjualan produk dan jasa, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk dan jasa di pasar dalam negeri, maupun pasar ekspor.
Penurunan tarif yang didasarkan atas penurunan HPP listrik tidak akan merugikan bagi PLN, bahkan PLN masih akan memperoleh margin dari penjualan setrum yang tarif listrik ditetapkan di atas hpp listrik.
"Dengan adanya berbagai benefit itu dan PLN masih memperoleh margin, maka tarif listrik harus diturunkan pada awal 2020 mendatang," tandasnya. (OL-2)
ULP Siantar Kota melayani sistem kelistrikan dan pelayanan pelanggan seputaran Kota Pematangsiantar dan sebagian wilayah Kabupaten Simalungun.
IESR-Kemenko Perekonomian Luncurkan Kajian Implementasi Program PLTS 100 GW
TIM Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala.
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatra Bagian Utara memperkuat tulang punggung sistem kelistrikan Pantai Barat Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan.
PT PLN kembali menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved