Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PEMERINTAH pastikan tidak ada rencana akan menaikkan tarif listrik untuk semua golongan hingga akhir tahun ini. Potensi penaikan tarif listrik baru akan dilakukan pada 2020.
"Sampai akhir 2019 tidak ada rencana kenaikan tarif tenaga listrik," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikannya menanggapi viralnya informasi di media sosial yang berbunyi, 'Hebatnya jkw. Rakyat lagi fokus sidang pilpres di MK sampai pd ngga sadari tarif listrik naik + 20%. Tanpa pengumuman."
Rida menjelaskan, sejak 2017 pemerintah telah menahan penyesuaian tarif listrik meski ada gejolak pada nilai tukar dan minyak mentah Indonesia (ICP). Padahal PT PLN (Persero) sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian tiap tiga bulan.
Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, selama ini pemerintah memutuskan penyesuaian di semua golongan ditiadakan sementara.
"Di 2020 seperti ini lagi enggak? Untuk sementara sampai saat ini untuk mengurangi beban APBN, Pak Jonan (Ignasius Jonan/Menteri ESDM) saat ini ambil kebiajakan untuk terapkan tarif adjustment di 2020, artinya tidak ditahan lagi," kata Rida.
Dalam penjelasannya, penyesuaian tarif yang dilakukan di tiap tiga bulan itu sejatinya akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik dari sisi subsidi maupun kompensasi.
Penyesuaian diterapkan bagi 12 golongan pelanggan listrik nonsubsidi yakni rumah tangga R-1/TR (1.300 VA dan 2.200 VA), R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas, bisnis besar, industri besar, pemerintah dan layanan khusus.
Rida menegaskan, walau mengalami penyesuaian, itu tidak berarti tarif listrik pasti akan naik.
Pasalnya, besaran tarif tetap didasarkan pada tiga faktor yakni harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP), kurs rupiah terhadap dolar, dan tingkat inflasi.
"Walaupun ada penyesuaian, tarif tidak serta-merta naik. Bisa jadi, kalau kondisi kurs, ICP, inflasi mendukung, tarif listrik malah turun," ujar Rida.
Pada tahun lalu, PLN mendapatkan kompensasi sebesar Rp23,17 triliun. Kompensasi itu merupakan penggantian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN karena tarif penjualan tenaga listrik yang lebih rendah dibandingkan harga keekonomian. (Pra/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved