Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
TEMUAN Kementerian Perdagangan mengenai sejumlah pompa ukur di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga melakukan kecurangan bisa menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola SPBU di Tanah Air.
“Temuan kemarin itu menjadi entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU karena selama ini di daerah banyak ukurannya kerap jadi problem. Ini menurut saya yang harus dibongkar,” kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah seperti dikutip dari Antara.
Hal tersebut sangat perlu untuk dibongkar, lanjutnya, karena pengurangan ukuran bensin itu secara langsung berdampak dan merugikan masyarakat.
Selain dijadikan titik tolak untuk melakukan pembenahan secara keseluruhan, ia menilai perlu juga dibuat aturan tegas. Dengan demikian, kasus-kasus serupa tidak terjadi karena menurutnya kecurangan serupa sudah banyak terjadi.
Lebih lanjut, Trubus mengatakan pemerintah harus memberikan pemahaman yang tegas kepada pemilik atau pengelola SPBU bahwa ini untuk kepentingan masyarakat banyak, di samping kepentingan bisnis.
Perlu diperkarakan
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir, berharap Kemendag segera memerkarakan para pelaku usaha SPBU yang melakukan kecurangan.
“Kalau ada indikasi pidana, harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU,” tegas Inas.
Untuk diketahui, Kemendag menemukan tiga SPBU di jalur pantai utara (pantura) Jawa telah melakukan kecurangan pada periode 15 Mei hingga 23 Mei 2019. Ketiga pompa bensin tersebut berlokasi di Subang, Indramayu, dan Bekasi, Jawa Barat. Adapun SPBU yang melakukan kecurangan itu bukan SPBU milik Pertamina.
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyebut keputusan Kemendag menyegel SPBU yang berbuat curang sudah tepat sebab tindakan mengakali pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan alat tambahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved