Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah merevisi aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok. Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) merokok yang terus meningkat.
“Memang itu kebijakan ngawur. Racun kok diberikan diskon,” tegas Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya, Kamis (13/6).
Ia mengatakan semangat pemerintah menurunkan konsumsi rokok terganjal aturan diskon. “Intinya tak ada diskon-diskonan. Pemerintah mau meracuni rakyatnya?”
Ketentuan diskon rokok tercantum dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai No 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Saat PMK No 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah.
Dalam aturan itu, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85% dari harga jual eceran atau banderol pada pita cukai. Bahkan, produsen bisa menjual di bawah 85% dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.
Dengan begitu, konsumen mendapatkan diskon sampai 15% dari harga banderol. Aturan ini bertentangan dengan PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang potongan harga produk tembakau.
Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Abdillah Ahsan mengatakan, dari sudut pengendalian rokok, harga ialah salah satu unsur amat penting. Semakin mahal semakin baik dan sebaliknya, semakin murah semakin sulit proses pengendaliannya. “Harga rokok itu harus mahal agar tidak gampang dibeli siapa saja,” kata dia.
Menurutnya, HTP rokok bisa di-naikkan minimal jadi 95% dari harga banderol, bahkan hingga 100%.
Di lapangan, praktik diskon masih dijumpai. Misalnya, rokok Philip Morris Bold isi 12 batang dari PT HM Sampoerna Tbk dijual Rp12.000 per bungkus dari harga banderol Rp13.440 per bungkus. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved