Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BADAN Restorasi Gambut (BRG) menyatakan progres pemulihan gambut melalui pembasahan, revegetasi, dan revitalisasi ekonomi masyarakat di area non-konsesi akan tuntas pada 2020.
Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, Myrna Safitri, mengatakan progres restorasi gambut di sejumlah provinsi telah terpenuhi. Hingga saat ini, lahan gambut non-konsesi yang sudah tuntas direstorasi seluas 679.000 hektare dari target sekitar 800 ribu lebih hektare.
Baca juga: Pemerintah Harus Pertegas Definisi Deforestasi
"Intinya, memang restorasi harus selesai 2020. Untuk di luar konsesi, kami yakin bisa selesai karena di sejumlah daerah sudah selesai. Di Jambi, Kalimantan Selatan sudah hampir 100%. Begitu juga dengan Papua," kata Myrna saat dihubungi, Sabtu (18/5).
Ia menambahkan di beberapa provinsi lain masih akan terus dikebut restorasinya sebelum masa tugas BRG berakhir pada 2020. Daerah yang masih akan dikerjakan pemulihanya ialah Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Ia mengatakan dengan rata-rata tingkat restorasi yang diselesaikan mencapai 200.000 per tahun, BRG akan mampu memenuhi target.
Target restorasi yang harus diselesaikan BRG ialah sekitar 2,6 juta. Dari jumlah itu, sebanyak 1,1 juta hektare berada di luar konsesi yang restorasinya ditangani langsung BRG. Adapun, sisanya di kawasan konsesi, restorasi dilakukan perusahaan dengan asistensi BRG dan koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Angka 2,6 juta tersebut meningkat sekitar 200.000 ribuan hektare dari target awal ketika BRG dibentuk. Myrna mengatakan, penambahan itu terjadi karena terjadi dinamika atau perubahan peta kebakaran lahan dan pembukaan lahan baru.
"Pada akhir 2018, kita revisi karena ada peta kebakaran baru serta pembukaan lahan baru dan itu harus direstorasi," ujarnya.
BRG menerapkan pendekatan 3R yaitu Rewetting (pembasahan kembali gambut), Revegetation (revegetasi) dan Revitalization of local livelihoods (revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat) dalam implementasi restorasi gambut.
Baca juga: Penguatan Investasi Atasi Defisit Neraca Perdagangan
Pembasahan kembali gambut dilakukan melalui pembangunan infrastruktur pembasahan gambut antara lain sekat kanal (canal blocking), penimbunan kanal (canal backfilling), dan sumur bor (deep wells). Adapun revegetasi gambut dilaksanakan melalui intervensi pembuatan persemaian, pembibitan dan penanaman serta regenerasi alami dan penyebaran benih.
Sementara itu, kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian dilaksanakan dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan sumber mata pencaharian alternatif dan berkelanjutan yang ramah gambut baik berbasis lahan, berbasis air, dan berbasis jasa lingkungan. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved