Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meyatakan Indonesia memiliki regulasi yang baik pada financial technology (fintech) khususnya peer to peer landing (P2P Lending) dibanding Tiongkok.
Hal itu menunjukkan fintech di Indonesia lebih terjamin dari aspek keamanannya.
"Kalau di kita ada aspek periziznannya. Ada business plannya, kelayakannya, tata kelolanya, permodalannya, meski tidak seketat perbankan," kata Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono, di Dago, Bandung, Jumat (3/5).
Dirinya menjelaskan, di Indonesia terdapat tiga proses yang harus dilalui untuk mendaftarkan fintech ke OJK, yakni pencatatan, regulatory sanbox, selanjutnya yakni pendaftaran. Ketiga proses tersebut diawasi secara ketat oleh OJK.
Baca juga: Kolaborasi Ammana-BNI Syariah Perkuat Ekosistem Fintech Syariah
Jika dibandingkan dengan Tiongkok, negara tersebut memiliki regulasi fintech yang cenderung longgar. Hal itu kemudian memunculkan perkembangan fintech yang tak terbendung.
"Di Tiongkok, yang paling loose regulasinya. Perkembangan fintech terutama P2Pnya sangat bombastis," ungkapnya.
Supriyono menyatakan, per Desember 2018, di Indonesia sendiri OJK telah mendapatakan sebanyak 67 fintech baru yang sedang di-review.
"Setetelah di-review, hanya 34 yang sesuai atau yang bisa masuk tahap regulatory sandbox," tukasnya. (A-5)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved