Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meyatakan Indonesia memiliki regulasi yang baik pada financial technology (fintech) khususnya peer to peer landing (P2P Lending) dibanding Tiongkok.
Hal itu menunjukkan fintech di Indonesia lebih terjamin dari aspek keamanannya.
"Kalau di kita ada aspek periziznannya. Ada business plannya, kelayakannya, tata kelolanya, permodalannya, meski tidak seketat perbankan," kata Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono, di Dago, Bandung, Jumat (3/5).
Dirinya menjelaskan, di Indonesia terdapat tiga proses yang harus dilalui untuk mendaftarkan fintech ke OJK, yakni pencatatan, regulatory sanbox, selanjutnya yakni pendaftaran. Ketiga proses tersebut diawasi secara ketat oleh OJK.
Baca juga: Kolaborasi Ammana-BNI Syariah Perkuat Ekosistem Fintech Syariah
Jika dibandingkan dengan Tiongkok, negara tersebut memiliki regulasi fintech yang cenderung longgar. Hal itu kemudian memunculkan perkembangan fintech yang tak terbendung.
"Di Tiongkok, yang paling loose regulasinya. Perkembangan fintech terutama P2Pnya sangat bombastis," ungkapnya.
Supriyono menyatakan, per Desember 2018, di Indonesia sendiri OJK telah mendapatakan sebanyak 67 fintech baru yang sedang di-review.
"Setetelah di-review, hanya 34 yang sesuai atau yang bisa masuk tahap regulatory sandbox," tukasnya. (A-5)
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
INDUSTRI perbankan nasional dinilai masih menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah tekanan global. Pertumbuhan kredit pada Mei 2025 tercatat 8,43%, setara Rp7.900 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved