Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meyatakan Indonesia memiliki regulasi yang baik pada financial technology (fintech) khususnya peer to peer landing (P2P Lending) dibanding Tiongkok.
Hal itu menunjukkan fintech di Indonesia lebih terjamin dari aspek keamanannya.
"Kalau di kita ada aspek periziznannya. Ada business plannya, kelayakannya, tata kelolanya, permodalannya, meski tidak seketat perbankan," kata Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono, di Dago, Bandung, Jumat (3/5).
Dirinya menjelaskan, di Indonesia terdapat tiga proses yang harus dilalui untuk mendaftarkan fintech ke OJK, yakni pencatatan, regulatory sanbox, selanjutnya yakni pendaftaran. Ketiga proses tersebut diawasi secara ketat oleh OJK.
Baca juga: Kolaborasi Ammana-BNI Syariah Perkuat Ekosistem Fintech Syariah
Jika dibandingkan dengan Tiongkok, negara tersebut memiliki regulasi fintech yang cenderung longgar. Hal itu kemudian memunculkan perkembangan fintech yang tak terbendung.
"Di Tiongkok, yang paling loose regulasinya. Perkembangan fintech terutama P2Pnya sangat bombastis," ungkapnya.
Supriyono menyatakan, per Desember 2018, di Indonesia sendiri OJK telah mendapatakan sebanyak 67 fintech baru yang sedang di-review.
"Setetelah di-review, hanya 34 yang sesuai atau yang bisa masuk tahap regulatory sandbox," tukasnya. (A-5)
Ketua Koperasi TC Invest Iqbal Alan Abdullah memaparkan UMKM saat ini masih mengalami kesulitan akses pendanaan terjangkau karena persoalan administrasi, jaminan, dan manajerial.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan investor.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Ini syaratnya!
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved