Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bulog tidak Perlu lagi Impor Bawang

Andhika Prasetyo
02/5/2019 06:00
Bulog tidak Perlu lagi Impor Bawang
Bawang Putih(ANTARA)

KERAN impor bawang putih yang dibuka untuk importir swasta dipandang sudah cukup memenuhi kebutuhan nasional saat ini. Karena itu, Bulog tidak perlu lagi berkukuh mengimpor. Jika tetap diizinkan, dikhawatirkan kartel bawang putih akan terbentuk dengan Bulog sebagai pemainnya.

“Bulog itu tidak punya experience (pengalaman) mengimpor bawang putih. Saya khawatir ketika Bulog diberi izin impor, akan dia (Bulog) subkontrakkan ke importir-importir itu juga,” kata Ketua Bidang Pemberdaya Fortani Pieter Tangka di Jakarta, Selasa (30/4).

Menurutnya, memang tidak ada bawang putih produksi lokal saat ini. Jika sampai ada pun, stok yang ada akan dialokasikan untuk benih produksi berikutnya.

Itu sebabnya, berlebihnya pasokan akibat kelebihan impor jelas akan berdampak pada penurunan harga di pasar. Jika sudah begitu, importir mulai bertaruh siapa yang berani melempar produk terlebih dahulu ke pasar hingga dikhawatirkan kartel akan terbentuk dengan Bulog juga sebagai pemain di dalamnya.

"Kementerian kan punya hak memaksa importir melepas barang jika barangnya sudah datang untuk stabilisasi harga. Instrumen itu saja yang dipakai. Bulog harusnya tidak perlu (impor lagi),” tegasnya.   

Ia pun menilai sudah ­tepat impor diberikan kepada ­importir yang memenuhi kewajiban tanam rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Karena itu, ­kengototan Bulog memperoleh surat izin impor dari Kementerian Perdagangan tidak diperlukan. Selain karena sudah tercukupi kuota sekitar 115 ribu ton kepada importir swasta, Bulog dipandang tidak akan mampu menjalankan tugas untuk mengimpor bawang putih.


Tidak cukup dana

Ekonom pertanian dari Universitas Indonesia Sulastri Surono memandang kengotot-an Bulog untuk memperoleh izin impor komoditas menunjukkan kentalnya nuansa politis. Pasalnya, selama ini Bulog tidak pernah akrab dalam mengimpor bawang putih.

Peneliti senior LPEM FEB UI ini juga meyakini kalaupun izin diberikan, Bulog tidak memiliki cukup dana dan kapasitas untuk melakukan impor. Otomatis ada pihak lain yang akan menggantikan Bulog. Pihak itulah yang dipandang membuat Bulog ngotot memperoleh izin impor bawang putih.

Karena itu, langkah Kemendag memberikan izin impor kepada delapan importir swasta untuk mendatangkan bawang putih ke Indonesia sudah tepat. Pasalnya, pemberian izin sudah sesuai aturan RIPH yang mewajibkan penanaman bawang putih dengan volume 5% dari kuota yang diperoleh.

Pengamat dari Indef, Rusli Abdullah, menyatakan ke depannya pemerintah mesti menyusun data riil kebutuhan bawang putih dalam negeri untuk memetakan di bulan apa saja kebutuhan bawang putih meningkat. Dengan begitu, bisa diperhitungkan impor diperlukan atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan upaya Kemendag menurunkan harga bawang putih dengan membuka impor produk kepada swasta diikuti dengan kewajiban menanam 5% dari jumlah impor.
Kemendag pun melakukan operasi pasar (OP) sejak 18 April 2019. OP itu dilakukan di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Lampung, Jambi, dan Riau. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik