Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
OPERATOR seluler Telkomsel telah menyelesaikan penataan Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz yang dimulai dari 25 Februari-1 April 2019.
Telkomsel menuntaskan proses refarming dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti, di bawah pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan perencanaan, eksekusi, dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel.
Telkomsel melakukan proses refarming untuk 42 klaster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku, serta terakhir di Jawa Timur.
Proses penataan ulang pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz yang dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).
"Kami menangani secara serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik. Dengan dilakukannya refarming, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800-900 MHz menjadi kontinu 15 MHzm sehingga Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal. Selain itu, refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95% populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Direktur Network Telkomsel, Bob Apriawan, Selasa (9/4).
Baca juga: Tiga Gardu Induk Perkuat Kelistrikan Aceh Tengah
Menanggapi penyelasaian refarming Telkomsel, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.
"Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik," ujarnya.
Sesuai dengan Keputusan Menkominfo No 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).
Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik. (OL-1)
Raihan prestasi pada IDEAS 2025 ini menjadi momentum penting dalam perjalanan UNJ sebagai kampus yang semakin diperhitungkan di tingkat nasional maupun internasional.
Rasa marah, kecewa atau khawatir merupakan reaksi yang wajar saat mengetahui pasangan terlibat dalam perilaku merugikan seperti judi online.
Cedera bising kronik yang berlangsung lama biasanya karena penggunaan listening device untuk mendengarkan musik dengan volume kencang lebih dari 60% selama berjam-jam.
UNTUK memperkuat program strategis nasional Koperasi Merah Putih, para pemangku kepentingan dari pemerintah, akademisi, dan komunitas profesional komunikasi
Penelitian University of Warwick mengungkap orangutan liar melakukan vokalisasi dengan kompleksitas berlapis, seperti komunikasi manusia.
PELABELAN yang memastikan batasan jelas antara sesuatu yang dibuat oleh manusia dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terkait pemanfaatan teknologi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved