Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERATOR seluler Telkomsel telah menyelesaikan penataan Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz yang dimulai dari 25 Februari-1 April 2019.
Telkomsel menuntaskan proses refarming dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti, di bawah pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan perencanaan, eksekusi, dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel.
Telkomsel melakukan proses refarming untuk 42 klaster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku, serta terakhir di Jawa Timur.
Proses penataan ulang pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz yang dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).
"Kami menangani secara serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik. Dengan dilakukannya refarming, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800-900 MHz menjadi kontinu 15 MHzm sehingga Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal. Selain itu, refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95% populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Direktur Network Telkomsel, Bob Apriawan, Selasa (9/4).
Baca juga: Tiga Gardu Induk Perkuat Kelistrikan Aceh Tengah
Menanggapi penyelasaian refarming Telkomsel, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.
"Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik," ujarnya.
Sesuai dengan Keputusan Menkominfo No 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).
Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik. (OL-1)
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Dengan pulihnya akses komunikasi, diharapkan koordinasi distribusi bantuan, pendataan korban, dan pelayanan dapur umum dapat berjalan lebih efektif.
Studi terbaru menemukan pola bunyi mirip vokal dalam klik komunikasi paus sperma di Dominika.
KOMUNIKASI publik pemerintah kini memegang peran sangat vital dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi.
Hasan yang kini merupaka Komisaris PT Pertamina itu memeprtanyakan arah dan tujuan dari gaya komunikasi Purbaya.
Musik, film, dan konten digital kini tidak hanya menjadi ruang ekspresi juga berperan sebagai medium advokasi sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved