Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
TASPEN menerima penghargaan BUMN Merah Putih dalam Anugerah Indonesia Maju 2018-2019, Penghargaan diterima oleh Direktur Utama PT. Taspen Iqbal Lantaro. Penghargaan ini diberikan kepada BUMN yang menjadi akselerator, motor dan Inovator di Indonesia.
Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro, mengatakan penghargaan ini merupakan pencapaian dan kerja keras semua insan Taspen. Penghargaan ini menambah daftar apresiasi stakeholder dan media terhadap peran dan kinerja Taspen dalam pembangunan dan layanan bagi masyarakat.
Baca juga: Dukung Pemilu, Bank Indonesia tak Beroperasi pada 17 April 2019
"Saya mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Semoga hal ini dapat memacu kinerja Taspen untuk selalu memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara di seluruh Indonesia," ujar Iqbal usai menerima penghargaan di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta, Senin (8/4).
Iqbal menambahkan, Taspen selalu berkomitmen dalam berinovasi dengan pengembangan Teknologi Informasi yang ada yaitu dengan Digitalisasi Layanan bagi para peserta Taspen dengan menggunakan media smartphone.
"Taspen terus meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kepuasan pelanggan. Berbagai inovasi layanan yang telah dilakukan, antara lain TASPEN Mobile (sudah tersedia pada Playstore)," jelasnya.
Taspen, lanjut Iqbal, mendapat kepercayaan sebagai pengelola Jaminan Sosial terbaik bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pejabat negara mempunyai empat program unggulan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tunjangan Hari Tua (THT), Pensiun dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dengan layanan klaim 1 jam dan Layanan klim otomatis (LKO) yang sudah bersertifikasi ISO International 9001 : 2015 memberikan jaminan perlindungan dan layanan maksimal sehingga sangat memudahkan Peserta Taspen mulai dari masuk PNS sampai dengan pensiun," tambahnya.
Baca juga: Impor Bawang Putih oleh Bulog Hanya untuk Kondisi Darurat
LKO diberikan kepada, peserta, penerima pensiun/tunjangan dan ahli waris. Sedangkan, jenis hak yang dapat dibayarkan melalui LKO terdiri dari Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun Pertama, Asuransi Kematian dan Uang Duka Wafat.
"Semuanya dilakukan dalam layanan klim langsung 1 jam. Proses penyelesaian klim langsung yang dimulai dari peserta memperoleh nomor antrian sampai dengan dibayarkan secara tunai paling lambat 1 (satu) jam," ujarnya. (RO/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved