Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga saat ini belum mengeluarkan surat penugasan impor 100 ribu ton bawang putih kepada Perum Bulog.
Surat penugasan belum terbit karena perseroan pun belum bisa mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian dan izin dari Kementerian Perdagangan.
"Tata caranya harus melalui rekomendasi dan izin. Sebelum ke sana, mesti ada penugasan dulu. Secara administrasi sekarang masih berproses," ujar Deputi Bidang Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro kepada Media Indonesia, akhir pekan lalu.
Ekonom perdagangan internasional Universitas Indonesia, Fithra Faisal, menyebut pengadaan impor bawang putih yang dilakukan dengan menunjuk Perum Bulog sebaiknya tidak dilanjutkan. Pasalnya, perseroan mendapat keringanan, yakni bisa mengimpor tanpa perlu melakukan tanam sebesar 5% dari total bawang putih yang didatangkan.
Selain diskriminatif bagi swasta, kebijakan tersebut berpotensi bermasalah di dunia internasional sekaligus mendistorsi pasar nasional.
"Dalam hal ini pilihan paling bijak ialah menahan izin, baik dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan," ujar Fithra.
Tidak Efektif
Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati, menilai kebijakan impor 100.000 ton bawang putih tidak akan efektif karena dilakukan jelang masa panen yang bisa mengganggu keberpihakan kepada petani lokal.
"Kalau memang mau ada penugasan, harusnya sudah dari beberapa bulan yang lalu. Impor bawang putih ini prosesnya tidak cuma seminggu-dua minggu impornya," kata Enny seperti dikutip dari Antara.
Enny mengatakan penugasan impor bawang putih kepada Bulog ini bisa mengarah kepada komersialisasi dan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang karena hak impor bisa diberikan kepada importir lain.
"Nanti ujung-ujungnya Bulog kasih penugasannya ke importir lain. Sama seperti kasus penugasan daging," tandasnya.
Enny juga menyoroti kemampuan finansial Bulog dalam melaksanakan penugasan tersebut yang idealnya didanai APBN.
Di sisi lain, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Bulog akan tetap menjalankan penugasan impor bawang putih. (Pra/Nur/E-1)
Cabai rawit saat ini mencapai Rp100 ribu per kilogram, dari sebelumnya hanya Rp60 ribu per kilogram, atau naik sekitar 25 persen.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
Pantauan di Pasar Gedhe Klaten, Senin (9/3), harga beras lokal medium IR-64 stabil Rp14.000 per kilogram, dan beras Bulog SPHP tetap Rp12.500 per kilogram.
Beras premium kelas I yang sebelumnya Rp14.400 per kg menjadi Rp15.200 per kg dan beras premium kelas II naik dari Rp 14 ribu kg menjadi Rp14.800 per kg
Daging sapi dijual Rp 140 perkg, daging ayam Rp 39 ribu perkg, telur telur ayam Rp 29 ribu hingga Rp 31.500 per kg.
Harga cabai rawit merah sempat di angka Rp100 ribu per kilogram, kemudian turu. 80 ribu per kilogram, dan saat ini kembali hampir Rp100 ribu per kilogram.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved