Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

BUMN Karya Dilarang Garap Proyek di Bawah Rp100 Miliar

Andhika Prasetyo
14/3/2019 18:00
BUMN Karya Dilarang Garap Proyek di Bawah Rp100 Miliar
(antara)

MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengingatkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya untuk tidak mengerjakan proyek konstruksi di bawah Rp100 miliar.

Larangan tersebut dikeluarkan agar pihak swasta dapat berpartisipasi lebih besar dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Tanah Air. 

Untuk proyek senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar, ditujukan kepada kontraktor swasta menengah. Adapun, yang kecil bisa mengerjakan proyek senilai maksimal Rp10 miliar.

"Ini akan kami awasi betul, BUMN tidak boleh sama sekali menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar apapun alasannya," ujar Basuki di JCC, Jakarta, Kamis (14/3).

 

Baca juga: DPR: 11 Ribu Lowongan BUMN Cerahkan Pertumbuhan Ekonomi

 

Basuki mengatakan, sebagian besar proyek dengan nilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar itu adalah pembangunan di daerah. Ia ingin itu bisa dikerjakan kontraktor di wilayah tersebut guna meningkatkan roda perekonominan setempat.

"Biarkan yang kecil-kecil itu dikerjakan kontraktor yang ada di daerah sehingga uangnya berputar di sana," sambung Basuki.

Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Iskandar Hartawi pun menyambut baik arahan Menteri PU-Pera. Dengan begitu, ia optimistis peluang pengusaha konstruksi skala kecil dan menengah akan lebih lebar ke depannya karena tidak perlu bersaing dengan BUMN karya yang sudah berbeda kelas.

Ia berharap kebijakan tidak sekedar kebijakan, tetapi benar-benar diplementasikan secara nyata dan merata di seluruh daerah. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya