Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

AFPI Buka Layanan Aduan Bagi Nasabah

Atalya Puspa
08/3/2019 19:40
AFPI Buka Layanan Aduan Bagi Nasabah
(Ist)

ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonsia (AFPI) meluncurkan pusat layanan pengaduan dan informasi bagi masyarakat dari website dan call center terkait fintech peer to peer (P2P) lending atau peminjaman online di Indonesia guna melindungi nasabah.

"AFPI terbuka mendengarkan keluhan nasabah dengan menyediakan customer service hotline center melalui telepon maupun email," kata Ketua Harian AFPI Kuseryansyah di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (8/3).

Baca juga: BI Optimistis Tingkat Inflasi di Bawah 3,5% pada Penghujung 2019

Untuk jaringan telepon, masyarakat dapat menghubungi layanan bebas pulsa di 150505, sedangkan email di [email protected] dan website di www.afpi.or.id.

Selain itu, AFPI juga melakukan tindakan antisipatif, yakni menerapkan standardiaasi serta sertifikasi bagi proaes penagihan yang dilakukan oleh para anggota AFPI kepada konsumen.

Adapun, standardisasi tersebut yakni pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turut andil dalam pengawasan tersebut.

"Yang jelas, peserta plarform harus menjadi anggota asosiasi, dan harus tunduk dengan apa yang diatur di asosiasi. Di sini OJK akan bekerja sama," kata Dewan Komisaris OJK Riswandi.

Proses penanganan pengaduan dari masyarakat sendiri akan berlangsung selama 3 hari setelah pengaduan. Pihak AFPI akan melakukan pembahasan dengan komite etik yang melibatkan profesional dan lawyer untuk selanjutnya teruskan ke OJK. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya