Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

LPS Kaji Jaminan Dana di Uang Elektronik

MI
01/3/2019 10:25
 LPS Kaji Jaminan Dana di Uang Elektronik
(ANTARA/Reno Esnir)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penjaminan dana nasabah dalam uang elektronik yang salah satunya ialah dompet digital (e-wallet) seperti Go-Pay dan OVO.

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan saat ini LPS belum bisa menjamin dana pada e-wallet karena dalam Undang-Undang LPS disebutkan LPS hanya bisa menjamin dana nasabah pada perbankan berupa tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito. "Memang yang jadi banyak pertanyaan terkait e-money, kita tahu kini sudah banyak beredar, contohnya Go-Pay. Tapi karena sifatnya bukan tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana," ujar Destry di diskusi Economic Outlook bertema Navigasi pasar di tahun politik, di Jakarta, kemarin.

Baca juga: LPS Menaikkan Suku Bunga Penjaminan Menjadi 7%

Menurut Destry, kajian yang dilakukan LPS dan OJK kini masih terkait definisi dana simpanan di uang elektronik, seperti e-wallet dan dana urunan (crowdfunding). Jika nantinya hal itu masuk definisi simpanan, LPS akan menjamin dana nasabah pada uang elektronik. "Kalau masuk definisi simpanan, tentu ada implikasi pada UU LPS kita, bahwa itu pun termasuk jaminan," pungkas Destry. (Try/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya