Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pemerintah Diminta Buat Aturan Produk Tembakau Alternatif

MI
01/3/2019 10:20
Pemerintah Diminta Buat Aturan Produk Tembakau Alternatif
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

Pemerintah diharapkan segera merumuskan regulasi yang mengatur produk tembakau alternatif untuk mengurangi simpang siur di masyarakat terkait produk dan tingkat risiko penggunaannya.

Saat ini regulasi yang ada memasukkan produk tembakau alternatif sebagai produk tembakau lain yang diatur pada peraturan menteri.

Pakar hukum Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan regulasi khusus produk tembakau alternatif diperlukan untuk melindungi masyarakat dari aspek kesehatan dan sosial.

"Tak perlu dilarang, jika ada potensi mengganggu (kesehatan), tindakan preventif ialah pengendalian seperti aturan rokok konvensional saat ini," ujarnya, kemarin.

Pada aturan rokok konvensional, kata dia, pemerintah dilematik karena menyadari adanya dampak kesehatan, tapi manfaat ekonomi produk tembakau bagi negara dan masyarakat amat banyak, seperti ada pendapatan cukai bagi negara, serta menghidupkan bisnis ritel dan bisnis transportasi. "Dengan banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidup pada industri tembakau, pemerintah tak bisa melarang, tapi hanya mengendalikan produk tembakau," ujar Asep.

Baca juga: Evolusi Produk Tembakau, dari Rokok Konvensional hingga HNB

Begitu pun pada aturan khusus produk tembakau alternatif, dia melihat pemerintah tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi produsen.

Untuk diketahui, aturan yang ada saat ini hanya mengatur penetapan tarif cukai atas hasil pengolahan tembakau lainnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/2017 yang kemudian direvisi menjadi PMK 156/2018.

Menurut Asep, PMK 156 belum cukup dan diperlukan aturan khusus untuk memperjelas mengenai produk, penjualan, iklan, promosi, hingga batasan usia pengguna produk tembakau alternatif.

Dengan aturan itu, ia berharap masyarakat bisa mendapat informasi produk tembakau alternatif sehingga tidak menimbulkan polemik lagi di publik. "Perlu ada kajian khusus yang objektif dari ahli kesehatan serta ahli sosiologi sehingga aturan ini mengakomodasi seluruh kepentingan, baik ekonomi, kesehatan, maupun sosial," ujar Asep. (*/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya