Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Asosiasi : Kebiasaan Truk Bermuatan Berlebih Sukar Dihilangka

Cahya Mulyana
13/2/2019 17:08
Asosiasi : Kebiasaan Truk Bermuatan Berlebih Sukar Dihilangka
(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/)

PEMERINTAh berencana untuk menurunkan tarif Tol Trans Jawa untuk angkutan logistik. Namun, angkutan logistik dituntut untuk juga berbenah diri dengan menaati aturan muatan barang.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengaku bukan hal mudah untuk membuat truk-truk di Tanah Air mengangkut barang dengan volume yang sesuai ketentuan.

Sudah menjadi kebiasaan bagi pemilik truk untuk memuat barang sebanyak-banyaknya dalam sekali perjalanan.

Namun, ia melihat itu bukan sepenuhnya kesalahan pengusaha truk lantaran mereka hanya mengikuti permintaan pemilik barang sebagai pengguna jasa.

"Jadi ya beberapa truk kita memang tidak laik masuk tol. Masuk tol pun tidak akan bisa dipacu jadi lebih baik lewat jalan biasa saja," ujar Gemilang kepada Media Indonesia, Rabu (13/2).

Baca juga : Tarif Mahal Tol Trans-Jawa Segera Diakhiri Pekan Ini

Walaupun, truk yang digunakan baru, tetap saja kendaraan tidak akan bisa menyentuh kecepatan maksimum. Kebiasaan over dimension over load (ODOL) dinilai masih belum bisa dihilangkan.

"Truk kita memang didesain ODOL. Pada dasarnya, kita di jalan biasa sudah 'happy'. Apa lagi sekarang jalan biasa itu longgar karena banyak kendaraan pribadi yang berpindah ke Trans Jawa," ucapnya.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) mendesak pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang masih bandel dalam hal pengangkutan barang berlebih.

"Ini jelas harus disanksi. Berikan saja denda yang tinggi, umumkan ke publik atau cabut izin operasional perusahaannya," tegas Zaldy.

Hal itu harus dilakukan karena selama ini truk-truk ODOL sudah menimbulkan kerugian bagi negara.

Kendaraan bermuatan berlebih membuat badan jalan cepat rusak. Artinya, pemerintah atau pengelola tol harus mengeluarkan dana lebih besar untuk pemeliharaan.

Sederhananya, jika seharusnya hanya perlu dilakukan dua tahun sekali, perawatan jalan jadi harus dilaksanakan satu tahun sekali karena kelakukan truk-truk ODOL. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya