Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema tarif batas bawah Rp3.100 per kilometer dalam aturan ojek daring baru yang disiapkan pemerintah terlalu tinggi sehingga berisiko menyebabkan penurunan order signifikan bagi mitra pengemudi bila skema itu tetap diterapkan.
"Itu terlalu tinggi. Risiko bagi driver adalah ditinggalkan konsumen karena kenaikan (tarif) terlalu tinggi," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Senin (4/2).
Kementerian Perhubungan memang tengah menggodok aturan ojek daring yang ditargetkan selesai pada Maret 2019. Salah satu fokusnya adalah soal tarif yang diatur berdasarkan batas atas dan bawah agar mitra pengemudi memiliki pendapatan lebih baik lagi.
Beredar kabar besaran tarif batas atas dan bawah tersebut telah dipatok Rp3.100-3.500 per kilometer atas usulan Tim 10.
Selama ini, aplikator Grab menerapkan tarif batas bawah ojek daring sebesar Rp1.200 per kilometer, adapun Go-Jek memberikan Rp1.600 untuk mitra pengemudi.
Baca juga: Shanti Ramchand Bantu Bikin Draft RUU Ojek Online
YLKI khawatir rencana kenaikan tarif batas bawah dan atas ojek daring justru menjadi bumerang bagi mitra pengemudi, seperti halnya kenaikan tarif pada pesawat terbang.
Konsumen yang merasa diperas akibat tarif mahal akan memilih moda transportasi alternatif yang memiliki tarif lebih murah.
"Karena kenaikan terlalu tinggi, nanti malah ojek daring bernasib sama seperti pesawat terbang, penumpangnya turun drastis," ujar Tulus.
Seharusnya, ia melanjutkan, pemerintah melibatkan aplikator untuk membuat simulasi penarifan sebelum menetapkan tarif batas bawah dan atas. Aplikator perlu terlibat agar semua bisa mengetahui biaya produksi sebenarnya seperti apa.
"Saya rasa belum ada simulasi untuk menentukan standar cost production (biaya produksi). Mungkin pemerintah feeling saja untuk menentukan besarannya, karena angkanya didikte oleh pihak berkepentingan," kata dia.
Tulus menjelaskan, urusan pengaturan tarif ojek daring memang merupakan persoalan dilematis. Sebab, ojek daring tidak termasuk sebagai angkutan umum. Dengan demikian, skema tarifnya semestinya tidak bisa diatur pemerintah.
Namun, tambah Tulus, pemerintah terus ditekan oleh berbagai organisasi perkumpulan mitra pengemudi ojek daring agar mendukung kenaikan tarif demi perbaikan pendapatan mereka. (OL-2)
APLIKASI ride-hailing (layanan transportasi daring) semakin menjadi andalan di tengah mobilitas tinggi. Bukan hanya di Indonesia, tapi hampir di seluruh negara di dunia.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan UGM Ari Hernawan menjelaskan hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi telah diatur sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. THR
Integrasi antar moda transportasi publik diharapkan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan asuransi baik pengemudi maupun penumpang, yang menggunakan layanan transportasi online inDrive.
Sektor transportasi saat masih belum dianggap sebagai kebutuhan dasar oleh masyarakat Indonesia.
Layanan transportasi online Tetanggaku lewat Motor Tetangga dan Mobil Tetangga sukses mendapatkan ratusan orderan setiap hari. Kini ada fitur baru, yaitu Titip Tetangga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved