Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kemendag Naikkan Batas Acuan Harga Telur dan Ayam

Andhika Prasetyo
31/1/2019 08:07
Kemendag Naikkan Batas Acuan Harga Telur dan Ayam
(MI/Kristiadi)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memutuskan menaikkan harga acuan komoditas telur dan daging ayam ras baik di tingkat peternak maupun konsumen.

Di level peternak, harga batas bawah telur saat ini ditetapkan Rp20.000 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp18.000 per kg. Adapun, batas tertingginya diubah menjadi Rp22.000 per kg dari sebelumnya Rp20.000 per kg.

Di tingkat konsumen, harga acuan penjualan ditetapkan sebesar Rp25.000 per kg dari sebelumnya Rp23.000 per kg.

Langkah yang sama diterapkan pada harga daging ayam ras. Di tingkat peternak, harga batas bawah dikerek naik dari Rp18.000 per kg menjadi Rp20.000 per kg dan di yang tertinggi diubah dari Rp20.000 per kg menjadi Rp22.000 per kg.

Adapun, di end user atau konsumen, harga acuan penjualan direvisi dari Rp34.000 per kg menjadi Rp36.000 per kg.

Baca juga: Konsumen Kini Lebih Berdaya

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam surat yang ditujukan kepada para pelaku usaha, mengungkapkan penyesuaian harga itu dilaksanakan karena harga jagung sebagai bahan baku pakan ternak masih tinggi.

Hal itu lantas membuat biaya produksi menjadi lebih besar sehingga harga jual perlu disesuaikan agar pelaku usaha tidak mengalami kerugian.

"Mengingat kenaikan harga jagung dan pakan yang berdampak terhadap kenaikan harga daging dan telur ayam ras baik di tingkat peternak maupun konsumen, penetapan harga khusus ini diperlukan untuk kondisi yang tidak normal," demikian pernyataan Enggar di dalam surat tersebut.

Harga khusus itu secara resmi diberlakukan sejak ditandatangani yakni pada 29 Januari 2019 hingga 31 Maret 2019.

"Selanjutnya akan kembali mengacu pada harga sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018." (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya