Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Perlakuan Adil dengan Aturan Pajak Dagang Elektronik

Haufan Hasyim Salengke
24/1/2019 15:27
Perlakuan Adil dengan Aturan Pajak Dagang Elektronik
( ANTARA FOTO/Aswaddy Hami)

PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tentang pemberlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce.

Dalam beleid yang akan berlaku 1 April 2019, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) serta berkewajiban memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan terbitnya PMK tersebut diapresiasi karena sudah cukup lama ditunggu untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan fiskus di lapangan.

"Secara substansi (peraturan itu) cukup moderat, karena lebih fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum dan menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang," ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/1).

Baca juga: Asosiasi E-Commerce Apresiasi Keringanan Dari Menkeu Soal Pajak

Menurutnya, tidak ada jenis pajak baru sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh Final PP 23, dan PPN (bagi yang memenuhi syarat). Kunci keberhasilan PMK ini salah satunya pada pemilik platform yang akan menjadi tulang punggung pemastian pedagang memiliki NPWP sebelum mendaftar di sebuah platform. Untuk itu sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan harus betul-betul bagus.

Mengenai Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK 210, mewajibkan pemilik platform menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski termasuk pengusaha kecil. Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan di UU PPN, meski dapat dipahami perlakuan ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik.

Yustinus menekankan, perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi pinalti yang akan ditanggung pemilik platform apabila lalai melaksanakan kewajiban.

"Kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang juga akan menambah beban administrasi, maka jika biaya administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut," tandasnya.

Pekerjaan rumah berikutnya adalah pengaturan pengguna digital seperti selebgram/youtubers yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self assessment, karena pemilik platform belum dapat ditetapkan sebagai subyek pajak dalam negeri.

Ia memandang sosialisasi dan edukasi harus dioptimalkan sejak sekarang sampai April, agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, dan tidak kontradiktif karena distorsi informasi.

"Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya