Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Regulasi Tembakau Terbaru Bukti Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Syarief Oebaidillah
22/1/2019 21:35
Regulasi Tembakau Terbaru Bukti Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
(Ist)

KALANGAN petani tembakau memberikan apresiasi tinggi kepada berbagai kalangan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 yang merupakan pengganti PMK Nomor 146 Tahun 2017.

"Kebijakan yang melahirkan PMK No.156 Tahun 2018 jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kalangan petani dan kami sangat mengapresiasi serta berterima kasih atas kebijakan ini," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmudji, melalui keterangan tertulis yang diterima hari ini.

Agus menjelaskan merujuk kajian APTI, penerapan PMK No 146/2017 terkait simplifikasi tarif cukai tembakau perlu mempertimbangkan dan memperhatikan dampaknya secara keseluruhan terhadap petani tembakau maupun industri kretek nasional. Pasalnya, implementasi simplifikasi tarif cukai berpeluang berdampak langsung kepada petani tembakau, juga menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok.

Dia mengutarakan, PMK 146/2017 mengatur penggabungan golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM), termasuk panggabungan kuota. Jika kebijakan ini diberlakukan akan merugikan petani sebagai penjual tembakau dan pada umumnya produk kretek sebagai produk nasional.

"Simplifikasi tarif cukai akan mematikan industri kretek nasional yang merupakan penyerap tembakau petani lokal bahkan nasional," ujarnya.

Namun, Agus meminta agar Kemenkeu segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, mengingat para petani tembakau berada di bawah naungan Kementan. Pasalnya, tambah Agus, masalah importasi tembakau yang hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah.

"Pembatasan impor wajib dilakukan, karena dengan pembatasan berarti pemerintah telah dengan tulus membantu kehidupan para petani tembakau di Indonesia," ujarnya.

Klausul lain terkait penyederhanaan tarif menjadi 5 lapis (layer) akan mengakibatkan semua pabrikan nasional yang kategori besar hingga menengah dan kecil berpotensi gulung tikar. Sebab, mereka tidak sanggup bersaing dengan pemain besar.

Selain itu, penggabungan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan 1A dan 1B juga akan memberangus SKT produk pabrikan yang masih barnapas 'Merah Putih'.

"Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang terlalu tinggi juga akan lebih mempercepat kematian pabrikan menengah dan kecil, karena konsumen mereka sangat sensitif terhadap kenaikan harga," tuturnya.

Dia mengingatkan, jika pengaturan simplifikasi tarif cukai dilakukan, maka kebijakan tersebut akan berdampak pada matinya industri kretek nasional menengah ke bawah. Dikatakan, selama ini industri menengah ke bawah juga berkontribusi terhadap perekonomian petani sebagai penyerap tembakau kelas tiga mengingat semua tembakau yang kurang bagus tidak terserap semua oleh industri besar.

Implikasi lain, lanjut Agus, ialah semakin berjayanya produsen terbesar. Pasalnya, pengenaan cukainya akan satu kategori.

"Prediksi ke depan, aturan ini akan memberangus tembakau lokal, dan mematikan penghidupan petani tembakau," cetusnya.

Agus menambahkan supaya pemerintah dapat berperan melakukan pembinaan kepada petani Tembakau sehingga hasil panen kami dapat meningkat dari produktivitas dan kualitas. Sehingga nasib petani akan lebih terjamin.

Dalam kaitan ini, APTI mengapresiasi Kemenkeu selaku regulator yang telah 'menghapus' proses simplifikasi tarif cukai (penyederhanaan tarif cukai) yang akan berdampak pada bencana ekonomi massal bagi masyarakat pertembakauan.

"Langkah pemerintah melalui Kemenkeu yang melindungi petani tembakau merupakan wujud nyata sebuah misi kemanusiaan. Selamatkan tembakau selamatkan Indonesia," pungkasnya. (RO/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya