Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan konsep reformasi agraria seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Menurut Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan Bahrunsyah, konsep reformasi agraria dimaksud mengatur bagaimana menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan.
Selain itu, menyediakan kelembagaan dan manajemen yang baik agar penerima sertifikat tanah dapat mengembangkan tanah sebagai sumber kehidupan yang memakmurkan.
“Jadi, kita tidak hanya berikan sertifikat, tapi juga pendampingan bagi masyarakat agar memanfaatkan sertifikat untuk memperoleh modal dan menciptakan nilai tambah sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka,” ujarnya dalam sosialisasi Perpres No 86/2018 di Bandar Lampung, Senin (14/1).
Hadir pula Kabiro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN Aslan Noor, Direktur Pemberdayaan Hak atas Tanah Masyarakat Ratmono, Direktur Landreform Arif Pasha, dan akademisi hukum agraria Unila FX Sumarja.
Lebih lanjut, Bahrunsyah mengatakan dalam perpres disebutkan penyelenggaraan reforma agraria tak hanya oleh pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah. “Melalui sosialisasi ini, kami harap pemda segera membentuk gugus tugas reforma agraria (GTRA),” kata Bahrunsyah melalui keterangan resminya, Rabu (16/1).
Aslan Noor mengingatkan reforma agraria harus dilakukan hati-hati agar sertifikat tanah hasil reforma agraria benar-benar memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Kementerian ATR/BPN juga hanya berkewajiban menyertifikatkan tanah masyarakat dengan kaidah pendaftaran tanah yang baik. “Yang berkewajiban menjaga dan memanfaatkan tanah ialah para pemilik tanah,” pungkasnya. (E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved