Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menegaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik tidak mengharuskan untuk menyampaikan NPWP. Ia mengakui bahwa ada interprestasi yang berbeda dalam memahami isi PMK tersebut.
"Kami ingin sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun NIK," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1).
Nantinya, sambung dia, hal tersebut akan dirinci lebih lanjut di dalam Peraturan Dirjen Pajak.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah tidak berniat untuk menghalangi masyarakat yang akan melakukan bisnis melalui platform marketplace. Apalagi, berdasarkan data idEA, banyak pelaku-pelaku baru yang berasal dari mahasiswa sampai kalangan ibu rumah tangga.
"Mereka tidak boleh dihalangi dengan kekhawatiran untuk melakukan penyerahan NPWP atau NIK," ujarnya.
Baca juga: Kemenkeu: Pedagang E-Commerce Tidak Wajib Miliki NPWP
Sebagai pelaku baru, terang Sri Mulyani, pendapatan mereka pasti masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu di bawah Rp 54 juta setahun.
"Kalau dikalikan dalam bentuk omsetnya, mereka di bawah Rp 300 juta. Mereka masih di bawah PTKP dari sisi pendapatan bersih mereka. Sehingga kami tidak akan membebani dengan persyaratan seperti itu," tuturnya.(OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved