Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Himbara Usulkan Pengaturan Suku Bunga Deposito

(Try/E-1)
15/1/2019 23:30
Himbara Usulkan Pengaturan Suku Bunga Deposito
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

HIMPUNAN Bank Milik Negara (Himbara) memandang industri perbankan saat ini memerlukan peng-aturan suku bunga deposito agar tidak terjadi perlombaan kenaikan suku bunga yang tidak kondusif di tengah pengetatan likuditas.

“Kalau tidak diatur, pengetatan likuiditas akan meningkat dan hal itu tidak bisa memberikan suasana kondusif dan stabil untuk suku bu-nga,” kata Ketua Himbara yang juga Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono saat rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (15/1).

Meski demikian, Maryono meminta pengaturan suku bunga deposito itu dirancang fleksibel dan memperhatikan kepentingan seluruh kelompok bank dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) I hingga BUKU IV.

“Kami butuh aturan. Aturan itu harus lebih fleksibel, jadi tidak mengurangi ruang pasar. Bagaimana aturan itu fleksibel dan tidak kaku,” kata dia.

Pengetatan likuiditas terjadi ­seiring dengan lebih tingginya pertumbuhan kredit ketimbang dana pihak ketiga (DPK). Kredit meningkat dari 8,94% (yoy) pada April 2018 menjadi 13,4% di Oktober 2018.Adapun DPK tumbuh melambat dari 8,06% di April 2018 (yoy) menjadi 7,6% (yoy) pada Oktober 2018.

Terkait dengan ketersediaan valuta asing, Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan saat ini Himbara bersama Bank Indonesia sedang menggodok instrumen untuk meningkatkan ketersediaan valas. Pertengahan tahun lalu telah terbit instrumen domestik non-deliverable forward (DNDF) .

“Sedang didiskusikan dengan BI dan Kemenkeu bagaimana devisa hasial ekspor (DHE)  bisa meng-endap lama di perbankan nasional, bagaimana me-reference akunnya dan memberikan fasilitas pajak,” ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Edy Susetyo menilai ada  kesenjang-an likuiditas antara bank bermodal kecil dan besar. Oleh karena itu, perlu dikaji kembali aturan mengenai likuditas yang berdasarkan pembagian kategori bank. (Try/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya