Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Target 9 Juta Bidang Lahan Tesertifikasi

(E-1)
15/1/2019 23:45
Target 9 Juta Bidang Lahan Tesertifikasi
(ICom/Am IMF-WBG/Zabur Karuru)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan  Nasional (BPN) menargetkan dapat melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terhadap  9 juta bidang lahan sepanjang tahun ini.

Target tersebut dicanangkan berdasarkan capaian tahun lalu ketika program PTSL atau sertifikasi dibe-rikan kepada 9,3 juta bidang lahan, melebihi target yang dicanangkan yakni 7 juta bidang lahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengungkapkan, setiap tahun capaian sertifikasi lahan terus meningkat. Pada 2015, ketika program itu baru dimulai, pemerintah hanya mampu menyertifikasi 967 ribu bidang lahan. Pada 2016, dikeluarkan 1.168.095 sertifikat. Jumlahnya terus meningkat menjadi 5,4 juta sertifikat pada 2017 dan mencapai 9,3 juta di 2018.

Jumlah yang dicapai dalam beberapa tahun terakhir merupakan angka yang fenomenal, terlebih jika dibandingkan dengan periode sebelum 2015.

“Dulu sertifikasi 700 ribu tanah saja sudah banyak. Sekarang bisa 9 juta,” ujar Sofyan kepada Media Group di Kantor Kementerian ATR, Jakarta, Selasa (15/1).

Peningkatan pesat dalam kinerja sertifikasi lahan, jelas Sofyan, terjadi lantaran kini para pekerja di Kementerian ATR diberikan motivasi yang lebih besar. Hal  itu  diiringi dengan pemberian insentif bagi individu yang dinilai bekerja dengan baik.

Kementerian ATR juga mempekerjakan lebih banyak juru ukur baru guna membantu proses pengukuran dan pendaftaran sehingga bisa berjalan lebih cepat.

“PNS itu yang juru ukur hanya 2.000 orang. Sekarang kita gandeng juru ukur swasta. Siapa saja yang memiliki pendidikan di bidang biodesi, pengukuran, kita beri kesempatan. Kita tes dan kita beri sertifikat. Mereka jadi juru ukur membantu BPS (Badan Pusat Statistik) dan bekerja atas dasar kontrak,” jelas Sofyan.

Di luar itu, Kementerian ATR juga terus melakukan perubahan terhadap regulasi-regulasi yang dianggap menghambat program PTSL.

“Seperti ketentuan pajak. Dulu masyarakat kecil punya tanah, tapi tidak punya uang sehingga mereka tidak bayar pajak. Hal itu membuat BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat. Sekarang kita terapkan pajak terutang. Kalau tanah itu menghasilkan, baru kita pungut pajaknya,” tandas Sofyan. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik