Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aturan Pajak E-commerce Perlu Sosialisasi

Nur Aivanny
14/1/2019 23:45
Aturan Pajak E-commerce Perlu Sosialisasi
(Antara)

PEMERINTAH baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Namun, Asosiasi E-commerce Indonesia (Idea) meminta aturan tersebut dikaji kembali yang dibarengi dengan studi yang komprehensif. “Terutama bagian pajak dengan studi-studi yang komprehensif,” kata Ketua Umum Idea Ignatius Untung dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (14/1).

Adanya studi yang komprehensif mengenai aturan pajak e-commerce ini, terang Untung, dilakukan untuk mengetahui bagaimana dampaknya, biaya, dan keuntungannya akan seperti apa. Pasalnya pemberlakuan PMK tersebut dikhawatirkan akan menjadi entry barrier (halangan) yang cukup serius ke depannya.

Berdasarkan studi Idea, 95% pelaku UMKM daring masih berjualan di platform media sosial dan hanya 19% yang sudah menggunakan platform marketplace. Fakta tersebut menunjukkan bahwa tanpa pemberlakuan PMK-210 pun, platform marketplace sudah harus berjuang keras untuk bersaing di tengah perlakuan yang tidak sama dengan media sosial.

Padahal, kata Untung, platform marketplace dan e-commerce belakangan ini dianggap sebagai pembuka peluang bagi jutaan pelaku UMKM. Hal itu didasari relatif minimnya risiko yang ditawarkan platform e-commerce. “Yang kita khawatirkan orang-orang yang tadinya berjualan di marketplace, dia pindah aja ke media sosial,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pasalnya regulasi tersebut sudah cukup lama ditunggu untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan aparatur pajak di lapangan. “Secara substansi cukup moderat karena lebih fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum, dan menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang. Tidak ada jenis pajak baru sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh final PP 23, dan PPN (bagi yang memenuhi syarat),” tuturnya, Minggu (14/1).

Namun, dia mengingatkan, kunci keberhasilan PMK tersebut salah satunya ada pada pemilik platform. Pasalnya pemilik platform tersebut akan menjadi tulang punggung pemastian pedagang memiliki NPWP sebelum mendaftar di sebuah platform. Untuk itu, sambungnya, sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan harus betul-betul bagus.

Yustinus pun meminta kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Pajak, untuk mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi sejak saat ini hingga April mendatang. Hal itu dilakukan agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, dan tidak kontraproduktif karena distorsi informasi. “Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan,” ujarnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan pajak e-commerce sebenarnya bentuk perlakuan yang sama antara pelaku usaha e-commerce dan pelaku usaha konvensional. Menurut dia, tidak ada jenis pajak, objek pajak, atau tarif pajak yang baru dalam ketentuan PMK tersebut. “Sebenarnya mereka tetap dikenai pajak juga sesuai dengan ketentuan umum sebagaimana pelaku usaha konvensional. Jadi, PMK ini sifatnya penegasan saja,” terangnya. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya