Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PERTAMBANGAN mineral dan batubara masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, daerah, penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara baik pajak maupun nonpajak, dan pembangunan wilayah sekitar tambang.
Meski begitu, pihak berwenang perlu tegas menindak perusahaan ilegal dan yang melanggar ketentuan kelestarian lingkungan. "Pertambangan yang ilegal harus dilakukan penindakan dan penertiban oleh pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan," tegas Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, dalam keterangan resmi, Kamis (20/12)
Menurut Rizal, kegiatan tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang sangat parah, serta mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan pelakunya. Tidak hanya itu, usaha pertambangan tanpa izin juga mengganggu perekonomian negara termasuk konservasi sumber daya mineral dan batubara.
Rizal mengingatkan, Kementerian ESDM pun memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Mereka semestinya dikerahkan untuk menumpas kegiatan pertambangan ilegal.
"Pemerintah harus tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah good mining practices dalam operasi penambangannya," pungkasnya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdapat sekitar 8.683 titik wilayah terindikasi pertambangan ilegal dengan luas 500 ribu hektare (ha). Tambang-tambang ilegal itu terdapat di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta. Sejauh ini, pertambangan ilegal di 84% lokasi masih aktif, sedangkan 16% lokasi tidak aktif atau sedang dilakukan pemulihan. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved