Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Buruh dan DPR Solid Desak Pemerintah Cabut PP Pengupahan

Teguh Nirwahyudi
06/11/2015 00:00
 Buruh dan DPR Solid Desak Pemerintah Cabut PP Pengupahan
(ANTARA/Asep Fathulrahman)
ELEMEN buruh dan parlemen menyatakan satu suaranya terhadap penolakan pemberlakuan PP 78/2015 tentang pengupahan yang hanya akan membuat para buruh kian menderita.

Ketua Kelompok Komisi IX DPR yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengatakan Pemerintah harus menunda pemberlakuan PP Pengupahan No 78/2015 tersebut sampai Komisi IX medapat penjelasan atas diterbitkanya PP yang mendapat penolakan dari seluruh elements buruh tersebut. Untuk itu Komisi IX akan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja.

"Saya juga meminta para gubenur, bupati/walikota untuk menunda pemberlakuan PP 78 dan menetapkan UMP/UMK tidak menggunakan PP pengupahan," tegas Irma dalam Konferensi pers yang digelar bersama buruh di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Kamis (5/11).

Irma pun menyayangkan keluarnya PP 78/2015 tentang pengupahan oleh pemerintah yang tidak pernah terlebih dahulu dibicarakan dan didiskusikan dengan DPR.

"Hari ini Ketua Komisi IX Dede Yusuf Machan Effendi telah membuat Surat kepada Menaker yang disetujui Oleh seluruh fraksi, agar secepatnya setelah reses DPR dapat segera membahasnya," tegas Irma.

Sementara itu, Pimpinan Kolektif KPBI Ilham Syah menyatakan bahwa Presiden Jokowi harus merealisasikan janjinya yang sudah ditandatangani di Piagam Marsinah tentang upah layak, hidup layak dan kerja layak.

"Namun dengan dikeluarkan PP 78/2015 ini berarti Jokowi telah mengingkari janjinya," sindir Ilham dalam kesempatan yang sama.

Senada dengan keduanya, Sekertaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi menyatakan bahwa perjuangan dan perlawanan elemen buruh di derah terus bergelora. Hingga pekan depan, 20 daerah telah menyatakan kesiapannya untuk terus melakukan aksi unjuk rasa mendesak pemerintah untuk mebatalkan PP 78/2015 tersebut dan menuntut kenaikan UMP/UMK minimal 25% atau Rp500 ribu.

"Jika tuntutan ini tidak digubris oleh pemerintah, mogok kerja nasional tidak dapat dielakkan dan dihindari pada 18-20 November 2015 bila rangkaian aksi daerah tidak juga di respon," tegas Rusdi.

"Selain itu KAU GBI juga telah menyiapkan tim untuk melakukan judicial review untuk membatalkan PP Pengupahan No 78/2015," demikian Rusdi. (RO/Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya