Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Momentum Tepat untuk menilai potensi dan kontribusi dokter

Nurul Fadilah
05/11/2015 00:00
Momentum Tepat untuk menilai potensi dan kontribusi dokter
(Dok)
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah berusia 65 tahun. Semakin banyak yang harus dikerjakan dalam upaya mengadvokasi dokter yang semakin lama semakin banyak tantangannya. Muktamar IDI yang ke 29 di Medan pada 18-22 November 2015 menjadi momentum yang tepat sekaligus strategis untuk menilai potensi dan kontribusi dokter Indonesia.

"Kalau di awal hadirnya dokter di Indonesia sampai sekitar tahun 2000-an tantangan dokter Indonesia ialah bagaimana menjaga dan meningkatkan kompetensi, integritas etika dan pengabdian," kata calon Ketua IDI Daeng M Faqih. "Sekarang tantangan dokter Indonesia memperluas pada hal-hal yang bersentuhan dengan isu-isu ketenagakerjaan, yaitu kesejahteraan, kesempatan bekerja mengabdikan profesinya, serta perlindungan hukum. Tantangan baru tersebut muncul sebagai konsekuensi dari perubahan sistem pelayanan dan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan."

Hadirnya sistem JKN, kata Daeng, mempertegas munculnya isu ketenagakerjaan tersebut di kalangan dokter. Sistem JKN telah merubah pola hubungan dokter-pasien dalam pelayanan. Sebelum diberlakukan sistem JKN, dalam melakukan pelayanan dokter dapat secara langsung berhubungan dengan pasien secara leluasa atas kesepakatan langsung dokter-pasien dalam menentukan benefit pelayanan, modalitas yang dipakai, bahkan pembiayaan pelayanan kesehatan tersebut tanpa atau minim keterlibatan negara di dalamnya. Dengan sistem JKN pola hubungan itu berubah total, hubungan dokter dengan pasien diwakilkan oleh Negara.

Dokter dalam memberikan benefit pelayanan, modalitas pemeriksaan/pengobatan yang dipakai dan pembiayaan pelayanan (termasuk di dalamnya sistem penghargaan kepada dokter), tidak lagi secara langsung disepakati hanya antara dokter dan pasien, akan tetapi harus mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh negara.

Bahkan Negara pun yang mengatur dan menentukan dokter mana atau klinik/rumah sakit mana yang boleh menerima pasien sebagai provider pelayanan serta siapa saja orang/pasien yang boleh datang berobat ke tempat dokter, klinik, atau rumah sakit tersebut. "Pola semacam ini pada satu sisi sangat berfanfaat untuk menjamin kesempatan dan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia terutama yang kurang mampu. Tetapi pada sisi lain akan sangat mempengaruhi mutu pelayanan dan tata kelola pelayanan apabila tidak diatur dan dikalkulasi secara benar."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya