Lagi-lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi No 22/2001 kembali masuk program legislasi nasional (prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun ini pun RUU Migas bersama RUU Mineral dan Batu Bara ikut menjadi prioritas di prolegnas 2015. Namun, lagi-lagi target itu pun bisa dikatakan hampir pupus tercapai.
RUU Migas yang masuk prolegnas 2015 diakui Ketua Komisi VII Kardaya Warnika tidak bisa kelar begitu saja. Pasalnya, persoalan migas merupakan persoalan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Undang-undang ini sangat vital. Jadi, kita berpikirnya jangan grasak-grusuk," cetus Kardaya saat ditemui di Kantor BPPT, Jakarta, Selasa (3/11).
Bukan asal menjeplak RUU Migas tidak akan kelar tahun ini. Namun, melihat lambannya perkembangan penyusunan draft RUU tersebut, mau tidak mau para investor dan masyarakat harus mengakui penyusunan RUU Migas tidak mungkin dapat dikebut dalam dua bulan ke depan. Apalagi, melihat tanggapan Kardaya yang tidak bisa grasak-grusuk dalam menyusun pasal demi pasal dalam draft RUU tersebut.
Saat ini, kata Kardaya, pembahasan RUU Migas belum dilakukan kembali oleh pihaknya. Ia menjanjikan setelah reses DPR pada pertengahan November ini, pihaknya akan kembali bekerja menggarap RUU yang beberapa isinya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Setelah reses, kita mau undang daerah dan para pakar, akademiki di bidang energi. Yang ingin kita ubah, kita dengarkan dulu dari mereka itu. DPR akan mendengarkan dulu," tandas kardaya.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun akhirnya menyiapkan draft RUU Migas versi pemerintah. Di dalam RUU tersebut, banyak yang yang diubah dan ditambahkan. Beberapa di antaranya, adanya BUMN Khusus Hulu dan Badan Penyangga Gas. SKK Migas pun diwacanakan bakal menjadi BUMN Khusus Hulu tersebut yang kemudian berkontrak pada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam mengelola blok-blok migas di Tanah Air.
Badan Penyangga Gas direncanakan pemerintah terbentuk dengan menunjuk BUMN. Kementerian ESDM mengatakan BUMN yang ditunjuk memiliki tugas untuk membeli gas dari seluruh sumur gas dan kemudian mendistribusikan gas tersebut. Bisa dibilang Badan Peyangga Gas ini bakal punya tugas sebagai Bulog di sektor gas.
Namun, Kardaya melihat adanya Badan Penyangga Gas bisa bertentangan dengan kontrak bagi hasil yang sudah diteken oleh pihak pembeli dan penjual gas. Apalagi, kalau BUMN yang ditunjuk sebagai Badan Peyangga Gas merupakan BUMN yang tidak 100% milik negara.
"Saya tidak katakan kalau tidak setuju, tapi pikirkan kalau ada investor datang dengan kontrak yang ada, tapi tiba-tiba tidak bisa mendapatkan gas bagiannya. Lalu, jangan sampai hak khusus itu diberikan ke perusahaan yang juga dimiliki asing dan swasta. Nanti mereka yang menikmati," tutur Kardaya
Karena itu, dia tidak akan setuju bila pemerintah meminta memasukan aturan badan penyangga gas ke dalam RUU Migas.
Peneliti Senior Reforminer Institue Pri Agung Rakhmanto juga menilai konsep badan peyangga gas belum matang secara operasional dan sebaiknya tidak terburu-buru dimasukan ke dalam RUU Migas. Ia menilai justru BUMN yang nantinya akan ditunjuk bakal mengalami kesulitan dalam hal anggaran.
"Kalau ditunjuk pasti akan membebankan BUMN itu sendiri karena butuh anggaran besar untuk infrastrktur dan membeli gas dari semuanya," ucapnya.
Ia menganjurkan posisi kelembagaan SKK Migas yang menjadi prioritas pengubahan di RUU Migas. Pasalnya, setelah BP Migas dibubarkan, kelembagaan SKK Migas yang menggantikannya menjadi tidak jelas aturannya.
Menurut Pri Agung, ketetapan kelembagaan SKK Migas bakal menentukan seluruh kondisi bisnis migas di Tanah Air. "Kalau bentuk SKK Nigas jadi badan pemerintah, maka kita tidak akan pakai sistem kontrak, tapi menggunakan rezim perizinan. Tetapkan dulu tata kelola kelembagaannya seperti apa karena akan menetukan keseluruhannya termasuk soal petroleum fund dan badan peyangga tadi," papar dia.
Pun, dosen Jurusan Teknik Perminyakan, Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi, Universitas Trisakti tersebut juga pesimistis RUU Migas yang bakal disusun oleh DPR akan kelar dalam waktu setahun hingga 2016. Menurut dia, RUU tersebut belum mendapat perhatian serius, baik dari pemerintah maupun DPR.
"Jika pun bisa selesai, saya khawatir kalau pertimbangannya lebih pada mengejar target prolegnas, sehingga isinya kurang berkualitas," imbuh Pri Agung. (Q-1)