Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang masih dalam volatilitas yang cukup tinggi tak menyurutkan minat emiten untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal.
Volatilitas yang tinggi pada pasar saham disiasati oleh emiten dengan mencari pendanaan melalui penerbitan obligasi dan sukuk korporasi.
Hal tersebut terlihat dari total emisi obligasi dan sukuk korporasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) di sepanjang tahun ini telah berjumlah 36 emisi dengan nilai emisi Rp47,07 triliun.
Dari sisi nilai emisi, jumlah total emisi obligasi dan sukuk korporasi sampai dengan akhir pekan ini (year to date) telah melampaui pencapaian di sepanjang 2014 dengan total nilai emisi Rp46,84 triliun dari hasil penerbitan 49 obligasi dan sukuk.
Sekretaris perusahaan BEI Irmawati Amran mengatakan total nilai emisi obligasi dan sukuk sampai dengan saat ini berjumlah 271 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp246,66 triliun dan USD100 juta, diterbitkan oleh 104 Emiten. Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 96 seri dengan nilai nominal Rp1.367,8 triliun, dan 5 EBA senilai Rp2,71 triliun.
Untuk data emiten baru sampai dengan saat ini sudah ada 12 emiten yang telah mencatatkan saham di BEI dengan nilai emisi Rp9,02 triliun. Sekedar informasi, di sepanjang tahun lalu ada 24 emiten yang mencatatkan saham di BEI dengan nilai emisi Rp9,12 triliun.
Sementara itu, selama periode 31 Agustus 2015 hingga 4 September 2015 IHSG masih bergerak secara fluktuatif. Setelah sempat mengalami kenaikan sebesar 1,43% ke level 4.509,607 di awal pekan kemarin, IHSG pada akhir pekan kemarin ditutup di level 4.415,343 atau turun 0,69% dibandingkan penutupan pada pekan sebelumnya.
Rata-rata nilai transaksi harian melemah sebesar 30,5% dari Rp6,52 triliun menjadi Rp4,53 triliun. Sementara itu rata-rata volume dan frekuensi transaksi masing-masing turun sebesar 30,7% dan 34,2%. Selama periode 31 Agustus 2015 hingga 4 September 2015, investor asing mencatatkan jual bersih (net sell) senilai Rp831 miliar. Sepanjang tahun ini (year to date), investor asing mencatatkan net sell senilai Rp7,90 triliun.
Adapun, BEI telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap lima anggota bursa (AB) atas adanya dugaan transaksi penjualan yang tidak didukung dengan ketersediaan efek (short selling).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa seluruh sampel transaksi penjualan yang diperiksa pada lima AB tersebut sudah didukung dengan ketersediaan efek sebelum transaksi penjualan efek dilaksanakan.
Seluruh transaksi penjualan efek juga telah diselesaikan dengan baik pada tanggal penyelesaian oleh masing-masing AB. Sehingga, atas pemeriksaan terhadap lima AB tersebut tidak ditemukan adanya transaksi penjualan yang tidak didukung dengan ketersediaan efek (short selling).
Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai transaksi short selling yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek dan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, serta Peraturan Bursa No.III.1 Tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menegaskan BEI akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh transaksi efek yang dilakukan oleh AB. Apabila ditemukan adanya AB yang melakukan transaksi efek yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau membawa dampak buruk terhadap pasar, maka BEI akan memberikan sanksi yang tegas kepada AB tersebut.
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BEI adalah terdapat satu AB dimana seluruh sampel transaksi penjualan efek yang diperiksa adalah transaksi penjualan efek oleh nasabah pemilik rekening efek dan seluruh efek sudah tersedia di rekening efek masing-masing nasabah sebelum pemesanan penjualan efek disampaikan oleh nasabah kepada AB tersebut.
Sedangkan sisanya seluruh sampel transaksi penjualan efek yang diperiksa adalah transaksi penjualan efek yang dilakukan oleh nasabah untuk kepentingan lembaga keuangan lain. Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, nasabah yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan lembaga keuangan lain tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk membuka rekening efek pada AB.
Namun demikian, nasabah tersebut wajib membuat surat pernyataan tertulis untuk menjamin ketersediaan dana dan/atau efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli. Dari empat AB yang diperiksa, semuanya telah memiliki surat pernyataan tertulis dari masing-masing nasabahnya sebelum melakukan pemesanan penjualan efek.(Q-1)