Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GABUNGAN Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kenaikan tarif cukai rokok hingga melebihi 10% akan membuat industri rokok terguncang.
Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah tidak gegabah dalam memutuskan tarif cukai rokok untuk 2019.
“Menaikkan tarif cukai, misalnya di atas 10% bisa menjadi kegaduhan di dalam industri,” kata Ketua Gaprindo, Muhaimin Moefti seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah rencananya akan menaikkan harga ro-kok yang cukup drastis per bungkusnya tahun depan. Cara yang dilakukan ialah dengan menaikkan tarif cukai yang tinggi di atas 10% dan juga kenaikan yang sangat tinggi pada besaran harga banderol atau harga jual eceran.
Dengan naiknya tarif cukai yang tinggi, Moefti melanjutkan, peredaran rokok ilegal akan kembali marak beredar di masyarakat. Hal tersebut bakal menambah beban bagi industri hasil tembakau. Dampak negatif terbesarnya ialah pengurangan tenaga kerja (PHK) yang dilakukan pabrik rokok.
“Peredaran rokok ilegal yang sudah turun dari 12% menjadi 7% kemungkinan marak lagi. Harus diperhitungkan juga industri ini menyangkut kehidupan 6 juta orang dari petani dan buruh,” tandasnya.
Ketua Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri), Ismanu Soemiran, mengatakan pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang kondusif bagi industri hasil tembakau.
Saat ini, dari 600 pabrik rokok yang memiliki izin, hanya 100 pabrik yang masih beroperasi setiap harinya. Tak beroperasinya ratusan pabrik tersebut turut berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari 600 ribu karyawan, kini yang tersisa tinggal 450 ribu pekerja.
Andriono Bing Pratikno dari Forum Masyarakat Industri Rokok menambahkan, berkurangnya pabrikan rokok disebabkan kebijakan pemerintah yang tak memperhatikan kelangsungan industri hasil tembakau. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved