Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Selusin Kasus Penipuan Pinjaman Memakai Kedok Koperasi

Yanurisa Ananta
12/10/2018 19:00
Selusin Kasus Penipuan Pinjaman Memakai Kedok Koperasi
(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) meminta masyarakat berhati-hati dengan modus pemberian pinjaman uang berkedok koperasi. Penipuan jenis ini sempat terjadi di sejumlah kota di Indonesia, seperti Makassar dan Bali sebanyak 10-12 kali.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan penipuan berkedok koperasi terjadi seiring berkembangnya teknologi. Penipuan jenis ini melayani pinjaman melalui SMS atau media sosial.

Pelaku menjanjikan kucuran pinjaman uang sebesar Rp5 juta-Rp250 juta. Syaratnya, calon peminjam uang harus menyetorkan uang dengan besaran tertentu lebih dulu ke rekening pelaku.

"Ternyata setelah diperiksa ke pengelola, koperasi mereka tidak pernah melakukan ini. Kami sering dapat laporan dari penegak hukum atau dinas UMKM provinsi/kabupaten/kota," ucap Suparno di Kantor Kemenkop-UKM, Jakarta, Jumat (12/10).

Deputi Kemenkop-UKM mengimbau para pengelola koperasi, terutama yang memiliki anggota banyak untuk mampu menjaga koperasinya agar tidak mudah menjadi sasaran tindak kriminal.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman uang yang prosedurnya terbilang mudah. Masyarakat bisa melakukan klarifikasi kepada koperasi yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Lagipula cara kerja koperasi itu hanya untuk anggota. Kalau sampai melayani masyarakat itu namanya bukan koperasi." pungkasnya.

Adapun beberapa ciri koperasi bodong di antaranya menggunakan nama koperasi yang belum berbadan hukum. Masyarakat, lanjut Parno, harus ingat bahwa koperasi bagian dari badan hukum seperti PT dan yayasan.

Untuk menjadi koperasi simpan pinjam bahkan mesti memiliki izin khusus. Koperasi juga harus memiliki izin mendirikan kantor, baik  kantor pusat maupun kantor cabang pembantu. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya