Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pemerintah Akan Revisi Aturan Tax Refund

Gana Buana
16/8/2018 17:12
Pemerintah Akan Revisi Aturan Tax Refund
(Dok Kemenpar)

PEMERINTAH berencana merevisi aturan tentang pengembalian pajak (tax refund) atau Value Added Tax refund (VAT refund) bagi wisatawan yang belanja di tanah air. Hal ini dilakukan untuk menarik wisatawan berbelanja lebih banyak saat berkunjung ke Indonesia.

“Kita bisa jadi surga belanja dengan ini, dari pada devisa kita keluar ke negara lain, mending orang asing datang ke Indonesia untuk belanja," ungkap Menteri Pariwisata Arief Yahya di Gedung DPR RI, Kamis (16/8).

Arief mengakui, saat ini aturan tax refund yang berlaku memang kurang kompetitif untuk menggaet banyak wisatawan. Sebab, batasan minimum transaksi yang bisa mendapatkan pengembalian PPN masih tinggi.

Pemerintah masih memberlakukan tax refund sebesar 10% bagi turis, yang sudah berlaku sejak tahun 2010. Namun, batasan untuk mendapatkan keistimewaan tersebut jika bertransaksi minimal Rp5 juta.

“Contoh di Singapura, SGD100 saja sudah boleh melakukan tax refund. Kita kurang kompetitif,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Arief, pemerintah berencana menurunkan batasan minimum transaksi yang mendapat pengembalian pajak belanja menjadi Rp1 juta. Namun hal tersebut masih sulit direalisasikan. Menurut dia dibutuhkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah aturan tax refund.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas hal ini,” tuturnya

Arief optimistis, penurunan batas minimum transaksi untuk mendapatkan keistimewaan tax refund akan mendorong wisatawan berbelanja di Indonesia.

“Terlebih, Indonesia akan jadi tuan rumah dalam ajang World Bank dan International Moneter Fund 2018 Oktober nanti,” tandas dia.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya