Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administrasi terhadap PT Freeport Indonesia atas 48 pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran tersebut terdiri atas 31 temuan pelanggaran terkait AMDAL/RKL-RPL, izin lingkungan, lima temuan pelanggaran pencemaran air, lima temuan pelanggaran pencemaran air, lima temuan pelanggaran pencemaran udara, dan tujuh temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan B3. Dari 48 sanksi tersebut, 35 sanksi telah dilaksanakan PT FI dan 13 sanksi belum dilaksanakan.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, sebagaimana di dalam laporan audit BPK RI, masih perlu dilakukan pendalaman terhadap PT Freeport Indonesia, terutama nilai kerugian lingkungan yang mencapai Rp185 triliun.
KLHK telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Freeport Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK.5559/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/10/2017.
“BPK RI memberikan rekomendasi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk mengambil langkah-langkah perbaikan ekosistem pada modifikasi areal," ucap Siti Nurbaya
Sementara itu. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri LHK untuk memastikan PT Freeport Indonesia menunaikan sanksi administrasi paksaan Pemerintah. Melaksanakan analisis resiko lingkungan dan audit lingkungan secara berkala sesuai UU No 32 tahun 2009.
"Komisi VII meminta Menteri LHK untuk melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran dari hasil operational PT FI sebagaimana hasil temuan BPK RI," ungkap Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu.
Selanjutnya, Komisi VII DPR RI bersepakat akan melaksanakan rapat kerja bersama Kementerian ESDM dan KLHK terkait reklamasi dan pasca tambang termasuk PT Freeport Indonesia. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved