Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Izin Sementara Habis 4 Juli, Freeport Ajukan Perpanjangan

Cahya Mulyana
22/6/2018 18:31
Izin Sementara Habis 4 Juli, Freeport Ajukan Perpanjangan
(ANTARA)

MASA izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia segera habis dan izin sementara ini dampak belum rampungnya proses negosiasi divestasi saham dengan pemerintah. Izin temporer itu pun kembali diajukan untuk memastikan kegiatan usaha berlanjut, sambil menunggu proses dengan pemerintah rampung.

Ditemui di sela acara halal bihalal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Executive Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan IUPK sementara, awal Juni. Namun, sampai saat ini belum mendapatkan respon dari regulator.

"Pengajuan permohonan izin sementara sudah kami ajukan sebelum lebaran," terang Tony, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Jumat (22/6)

Menurut dia, pihaknya akan menunggu jawaban pemerintah atas pengajuan permohonan tersebut karena izin sementara sebelumnya akan habis 4 Juli. Izin tersebut sangat berpengaruh besar karena menentukan terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

Saat dikonfirmasi pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan belum mengetahui pengajuan permohonan yang dimaksud PT Freeport Indonesia. Itu bisa jadi dokumen tersebut masih dalam proses administrasi. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya