Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo menginstuksikan kepada para Syahbandar tegas menertibkan operator kapal yang tidak mematuhi standar aturan keselamatan pelayaran, khususnya untuk kapal tradisional atau kapal rakyat yang mengangkut penumpang.
"Perlu kiranya ketegasan dari Syahbandar dan melakukan penertiban operator kapal penumpang tradisional yang membandel. Terutama bila ada kelalaian dalam pemenuhan aspek keselamatan kapal, kepastian kapasitas penumpang tidak melebihi kapasitas kapal, dan penggunaan life jacket bagi para penumpang selama pelayarannya. Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan harga mati tanpa kompromi," kata Dirjen Agus di Jakarta, Rabu (20/6).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) sebagai regulator keselamatan di bidang transportasi laut telah mengeluarkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, termasuk menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut dan Surat Edaran terkait keselamatan pelayaran.
Menurut Agus, aturan-aturan yang ada sudah mengatur secara detil dan jelas namun diperlukan integritas petugas di lapangan untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan dengan baik.
Ditjen Hubla sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang Untuk Menjamin Keselamatan Kapal Penumpang Tradisional di Wilayah Perairan Indonesia.
Begitu juga dengan surat edaran yang diterbitkan untuk mengatur keselamatan pelayaran kapal tradisional dan kapal rakyat khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran 2018, yaitu Surat Edaran Nomor 054/R.OPS/VI-2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Bagi Kapal-kapal Tradisional yang Digunakan Untuk Mengangkut Penumpang Dalam Rangka Arus Balik Angkutan Laut Lebaran Tahun 2018.
Dalam surat edaran itu, Ditjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk memastikan terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal tradisonal, khususnya pada arus balik penumpang Angkutan Laut Lebaran 2018 dan angkutan penumpang pada daerah destinasi wisata.
"Saya minta agar Syahbandar tidak memberangkatkan kapal apabila jumlah penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan sesuai sertifikat keselamatan," tegas Agus.
Selain itu, lanjut Agus, Syahbandar juga harus memastikan setiap penumpang yang naik ke atas kapal selalu memakai life jacket selama pelayaran. Syahbandar juga harus memastikan tersedianya alat keselamatan dan alat pemadam kebakaran di atas kapal, serta melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari.
"Namun demikian, tanggungjawab keselamatan pelayaran bukan semata tanggungjawab regulator, tetapi juga semua pihak termasuk nakhoda/operator kapal dan penumpang kapal," imbuhnya.
Nakhoda atau operator kapal, kata dia, memiliki kewajiban memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan, serta memeriksa kembali jumlah penumpang yang naik memiliki tiket dan tidak melebihi kapasitas yang diijinkan.
"Sedangkan kepada para penumpang diwajibkan untuk memiliki tiket sesuai nama dan lokasi tujuan, mematuhi peraturan yang berlaku di atas kapal, menggunakan life jacket selama pelayaran, tidak merokok, tidak membuang sampah di laut, tidak membawa barang berbahaya serta menjaga ketertiban dan keamanan," jelas Agus
Agus juga meminta Nakhoda kapal untuk memperhatikan faktor cuaca sebelum berangkat guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya cuaca buruk di tengah pelayarannya.
"Kami rutin mengeluarkan maklumat pelayaran tentang pemberitahuan kondisi cuaca selain bisa dilihat melalui website BMKG. Untuk itu, Syahbandar harus proaktif mengingatkan Nakhoda agar selalu memperhatikan kondisi cuaca dan kami meminta nakhoda harus patuh terhadap penundaan berlayar yang dikeluarkan Syahbandar bila cuaca buruk demi keselamatan pelayaran," ujar Agus.
Selanjutnya Agus mengatakan ia memerintahkan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) untuk membantu pengawasan keselamatan pelayaran dengan menerjunkan petugas beserta kapal patrolinya.
"Seperti yang terjadi di Tanjung Priok dan Kali Adem Jakarta, petugas PPLP Tanjung Priok ikut mengawasi kepatuhan terhadap keselamatan pelayaran dan kapal patrolinya standby mengawal serta mengawasi kapal-kapal penumpang yang sedang berlayar," kata Agus.
Aturan NCVS
Ditjen Hubla juga akan mengoptimalkan implementasi aturan tentang Non Convention Vessel Standard (NCVS) untuk lebih meningkatkan aspek keselamatan transportasi laut nasional. NCVS merupakan aturan yang dikeluarkan masing-masing negara dalam mengatur standarisasi keselamatan pelayaran dengan cakupan yang cukup luas, mulai dari konstruksi kapal hingga pada pengawakan kapal.
"Aturan ini ditujukkan bagi kapal-kapal berbobot di bawah 500 GT yang melakukan kegiatan pelayaran domestik maupun internasional. Kapal penumpang trayek dalam negeri, kapal barang trayek dalam negeri termasuk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar," ujar Agus.
Sementara itu, peraturan Safety of Life at Sea (SOLAS) yang dikeluarkan International Maritim Organization (IMO) diwajibkan bagi kapal-kapal yang memiliki bobot di atas 500 GT yang berlayar di perairan internasional.
"Penerapan NCVS di Indonesia akan lebih meningkatkan aspek keselamatan pelayaran dalam negeri, karena aturan NCVS menyesuaikan ukuran kapal dan kondisi perairan Indonesia," kata Agus.
Adapun aturan standar kapal non konvensi (NCVS) tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved